Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Diskusi Tentang Pengelolaan dan Penyelesaian Piutang Macet pada BP Batam
N/a
Selasa, 24 Desember 2013 pukul 10:28:07   |   1268 kali

Batam – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam melakukan diskusi sekaligus bimbingan teknis dengan tema “Meningkatkan Kualitas Pengelolaan dan Penyelesaian Piutang Negara Macet pada BP Batam”. Acara tersebut menghadirkan narasumber Direktur Pengendalian Keuangan BP Batam Umen Dartono, Kepala KPKNL Batam Abdul Malik dengan didampingi Kepala Seksi Piutang Negara serta Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Ramson Damanik. Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu (18/12) bertempat di Convention Hall, Gedung A Information and Technology Centre BP Batam.

Acara yang juga dihadiri oleh Fatdjeri Razi, Kepala Biro Keuangan BP Batam serta seluruh pimpinan unit kerja BP Batam yang berasal dari unit pelabuhan laut, unit pelabuhan udara, dan Rumah Sakit Otorita Batam dengan jumlah sekitar 30 orang ini dibuka oleh Direktur Pengendalian Keuangan BP Batam. Dalam sambutannya pria yang sering dipanggil dengan Pak Umen ini mengharapkan dengan diadakannya diskusi dan bimbingan teknis ini dapat memberikan pengetahuan bagi BP Batam (dahulu dikenal dengan nama Otorita Batam) untuk meningkatkan kualitas pengelolaan piutang macet sekaligus prosedur dan jalan keluar penyelesaian piutang macet agar tidak menjadi beban BP Batam. 

Kepala KPKNL Batam dalam diskusi ini antara lain mengemukakan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam proses penyelesaian piutang macet. Selain itu Abdul Malik juga memaparkan bahwa BP Batam perlu melakukan mitigasi resiko dan pengawasan terhadap proses piutang macet yang ada pada BP Batam sehingga piutang macet yang diserahkan nantinya pada KPKNL Batam tidak menimbulkan permasalahan hukum yang dapat merugikan nama baik BP Batam dan KPKNL Batam. Pria yang telah bertugas di Batam sejak akhir tahun 2012 ini juga menyampaikan agar BP Batam tidak perlu ragu untuk menyerahkan proses pengurusan piutang macet kepada KPKNL Batam sepanjang persyaratan yang ditentukan peraturan telah dilengkapi.

Proses pengurusan selanjutnya akan dilakukan oleh KPKNL Batam dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh undang-undang, namun perlu juga diingat bahwa KPKNL/PUPN bukanlah tempat “jalan pintas” bagi instansi pemerintah untuk membersihkan atau mengalihkan tanggung jawab piutang macet karena KPKNL/PUPN akan meneliti dan memverifikasi data yang diserahkan, tegas Abdul Malik. Dalam kesempatan tersebut tim dari KPKNL Batam juga memaparkan mengenai proses pengurusan piutang negara disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara dan prosedur penghapusan piutang negara oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi.

Peserta cukup antusias mengikuti acara sampai dengan selesai. Berbagai pertanyaan dan pernyataan cukup menarik membuat acara yang digelar dengan penuh keakraban tersebut baru dapat ditutup setelah diingatkan panitia bahwa acara telah melewati batas waktu yang disepakati. (Teks : Ramson Damanik, Foto : Ferdinandus – KPKNL Batam)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini