Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Batam Lelang Eksekusi Pajak
N/a
Selasa, 24 Desember 2013 pukul 10:07:00   |   1482 kali

Tanjung Pinang – “Pada dua kali pelaksanaan lelang sebelumnya tidak ada peminat yang mengajukan penawaran tapi kali ini dengan harga yang sama dengan nilai limit lelang sebelumnya sekitar Rp170 jutaan bisa laku terjual mencapai lebih 200%, terimakasih mas, lelang memang beda ya!”. Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bintan Yushar Catrena Putra, seakan membawakan dan mengetahui pesan iklan lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) setelah acara lelang eksekusi pajak pada KPP Pratama Bintan selesai dilaksanakan. Lelang dilaksanakan pada Jumat, 20 Desember 2013 bertempat di Aula KPP Pratama Bintan, Jalan Ahmad Yani Nomor 22 Tanjung Pinang dengan objek lelang berupa sebidang tanah kosong seluas 599 m2 terletak di Jalan Pantai Impian, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang.

Pelaksanaan lelang tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan lelang eksekusi pajak yang diajukan Kepala KPP Pratama Bintan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Lelang kali ini merupakan lelang ulang untuk kedua kalinya atas objek dan nilai limit yang sama dengan lelang sebelumnya. Pelaksanaan lelang dihadiri langsung oleh Kepala KPP Pratama Bintan didampingi Kepala Subbagian Umum, Kepala Seksi Penagihan, Jurusita Pajak, dan para pelaksana Seksi Penagihan pada KPP Pratama Bintan. Sedangkan peserta lelang yang memenuhi syarat sebagai calon pembeli pada lelang ini adalah sebanyak 4 (empat) orang peserta. Berbeda dari pelaksanaan lelang sebelumnya yang tidak ada peminat, pada lelang kali ini terhadap objek lelang yang sama terdapat 4 (empat) orang peserta yang berhak mengikuti pelaksanaan lelang.

Sebelumnya, Kepala KPP Pratama Bintan, Yushar  Catrena Putra dalam penjelasanannya menyampaikan kepada seluruh pihak yang hadir bahwa lelang eksekusi pajak ini merupakan bentuk tindakan dan ketegasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menegakkan hukum dan mengamankan penerimaan negara dari sumber pajak. “Namun demikian pada prinsipnya Wajib Pajak (WP) sebelumnya telah kita ingatkan secara persuasif berkali-kali baik secara lisan maupun teguran tertulis termasuk konsekuensi hukum apabila WP tetap membandel tidak menyelesaikan hutang pajaknya”, tegas Yushar. Selanjutnya, Ramson Damanik yang ditugaskan Kepala KPKNL Batam sebagai Pejabat Lelang dalam kesempatan tersebut juga membacakan risalah lelang dan menjelaskan klausul-klausul terkait pelaksanaan lelang tersebut kepada peserta lelang dan pihak KPP Pratama selaku penjual. Didampingi Mardiana selaku Pejabat Penjual dari KPP Pratama Bintan, pria asal Sumatera Utara tersebut memulai dan melakukan penawaran lelang secara lisan naik-naik. Menyadari peserta lelang yang berminat mencapai 4 (empat) orang, naluri pejabat lelang pria yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Batam tersebut kemudian membuat penawaran dengan “memanasi” peserta lelang hingga nilai limit objek lelang yang ditetapkan sebesar Rp170.534.411,00 laku terjual dengan penawaran terakhir mencapai Rp385.000.000,00.

Dengan terlaksananya lelang eksekusi pajak ini, persentase target lelang yang dibebankan Kantor Pusat DJKN dan Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau kepada KPKNL Batam telah mencapai sekitar 135% untuk pokok lelang dan sekitar 180% untuk bea lelang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk realisasi pencapaian target lainnya berupa Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS) dan utilisasi kekayaan Negara juga telah melampau 100% pada pertengahan bulan Desember 2013. (Teks : Ramson Damanik – KPKNL Batam, Foto : Indra – KPP Pratama Bintan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini