Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasikan Eksekusi Hak Tnggungan dan Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Lelang
N/a
Senin, 23 Desember 2013 pukul 11:07:25   |   1074 kali

Gorontalo – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Gorontalo menyelenggarakan sosialisasi lelang eksekusi hak tangggungan dan PMK Nomor 106/PMK.06/2013 tentang perubahan atas PMK Nomor 93/PMK.06/2011 tentang perubahan petunjuk pelaksanaan lelang pada 18 Desember 2013 bertempat di Aula KPKNL Gorontalo. Acara tersebut diikuti oleh 22 Instansi Perbankan dan Lembaga Keuangan di wilayah Propinsi Gorontalo yang menjadi mitra kerja KPKNL Gorontalo khususnya Seksi Pelayanan Lelang.

Pelaksanaan sosialisasi ini diawali dengan kata sambutan dari Kepala KPKNL Gorontalo Wahyu Purnomo. Dalam sambutannya Wahyu Purnomo menyampaikan bahwa Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah selalu menjadi momok bagi pihak perbankan dimana lelang eksekusi hak tanggungan adalah salah satu cara untuk menguranginya. Beberapa tahun belakangan ini dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan terdapat beberapa permasalahan yang sering ditimbulkan. Hal ini disebabkan oleh celah-celah gugatan yang ada pada pengikatan hak tanggungan itu sendiri sehingga dalam pelaksanaan pengikatan hak tanggungan harus sempurna untuk meminimalisir timbulnya gugatan terhadap pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tersebut. Wahyu Purnomo menjelaskan bahwa tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 KPKNL Gorontalo menangani 17 perkara yg berasal dari lelang eksekusi hak tanggungan, dengan banyaknya jumlah perkara yang ada juga berdampak bagi pihak perbankan dari sisi penanganan perkara yang memakan waktu cukup lama.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai undang-undang hak tanggungan dan lelang eksekusi hak tanggungan yang dipandu oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Gorontalo Triyanto sebagai moderator dengan narasumber Luhur Susatyo Kepala Seksi Kepatuhan Internal sekaligus Pejabat Lelang di KPKNL Gorontalo. Dalam pemaparannya Luhur Susatyo menyampaikan 6 Kerangka pembahasan mengenai lelang eksekusi hak tanggungan yaitu : apa lelang eksekusi hak tanggungan itu (What), siapa yang bisa melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan (Who), kenapa lelang eksekusi hak tanggungan itu dilaksanakan (Why), kapan lelang eksekusi hak tanggungan dilaksanakan (When), dimana lelang eksekusi hak tanggungan dilaksanakan (Where), bagaimana tata cara pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tersebut (How). Pemaparan ini ditutup dengan sesi tanya jawab.

Pada sesi tanya jawab, banyak permasalahan-permasalahan yang diungkapkan oleh peserta sosialisasi diantaranya mengenai syarat-syarat pelaksanaan lelang yang meliputi: kelengkapan dokumen, prosedur pengumuman lelang dan nilai limit objek lelang. Semua permasalahan dan pertanyaan yang muncul dibahas bersama oleh peserta sosialisasi, moderator dan narasumber. Tidak ketinggalan juga Kepala KPKNL Gorontalo Wahyu Purnomo pada beberapa pertanyaan memberikan jawaban dan pendapat-pendapatnya, sehingga pada sesi tanya jawab yang diajukan peserta tersebut sangat hidup hal ini terlihat dari antusias para peserta sosialisasi.

Setelah istirahat, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Suwono, S.H., M.Hum. Suwono menyampaikan bahwa dunia perbankan diibaratkan dengan dua sisi mata uang. Di satu sisi mengutakaman aspek ekonomi dan di sisi lainnya melekat aspek hukum yang harus dipatuhi. Dari jumlah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Gorontalo beberapa diantaranya terdapat perkara perdata yang menyangkut lelang eksekusi hak tanggungan. Dijelaskan pula bahwa sebagian besar pihak-pihak yang mengajukan gugatan atau perlawanan terhadap lelang eksekusi hak tanggungan bertujuan untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan lelang tersebut. Suwono menutup pemaparannya dengan berpesan agar lelang eksekusi hak tanggungan dalam pelaksanaanya harus terbuka dan memperhatikan peraturan dan perundangan yang berlaku, serta diperlukan kehati-hatian baik dalam hal persyaratan dokumen dan teknis pelaksanaannya.

Rangkaian acara sosialisasi diakhiri dengan penjelasan mengenai PMK Nomor 106/PMK.06/2013 tentang perubahan atas PMK Nomor 93/PMK.06/2011 tentang perubahan petunjuk pelaksanaan lelang oleh Narasumber Luhur Susatyo.  (Naskah : Yulianto  & R.Mohamad Syahril Supriyadi / Fotografer : R.Mohamad Syahril Supriyadi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini