Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sharing Knowledge dengan Kabupaten Kampar
N/a
Senin, 23 Desember 2013 pukul 10:51:01   |   960 kali

Pekanbaru- Sebagai unit organnisasi yang dengan core bussiness penatausahaan dan pengelolaan aset, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru (KPKNL Pekanbaru) didaulat oleh Pemerintah Kabupaten Kampar untuk melakukan Sharing Knowledge tentang pengelolaan aset. Untuk memahami pelaksanaan penatausahaan dan pengelolaan aset milik daerah yang nantinya menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar Acara Pelatihan Penetapan Nilai Perolehan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan tersebut berlangsung pada 2-8 Desember 2013 bertempat di Hotel Zaira, jalan Tuanku Tambusai Nomor 9 Pekanbaru.

Sebelum acara dibuka resmi oleh Bupati Kampar, yang dalam hal ini diwakili oleh Ir. Nur Rahmi, Assisten III Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Des Arman selaku Kepala KPKNL Pekanbaru menyampaikan perkenalan Tugas dan Fungsi KPKNL Pekanbaru secara khusus dan DJKN secara umum dan juga membahas current issue mengenai penatausahaan dan pemanfaatan aset dan juga hasil yang telah dicapai oleh KPKNL Pekanbaru terkait tugas dan fungsinya tersebut di wilayah Provinsi Riau.

Keikutsertaan KPKNL Pekanbaru dalam acara ini sebagai langkah dari amanat Surat Edaran Dirjen Nomor 10/2012 tentang Penilaian Barang Milik Daerah. “Dengan diselenggarakannya acara ini, Pemerintah Kabupaten Kampar bisa lebih intens berkoordinasi lagi dengan KPKNL Pekanbaru sehingga ke depannya bisa meningkatkan peran KPKNL Pekanbaru dalam pembangunan khususnya di wilayah Kabupaten Kampar“, demikian harapan Des Arman mengakhiri paparannya. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pengelola aset dari 21 kecamatan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Narasumber yang berasal dari KPKNL Pekanbaru menyampaikan beberapa materi bahasan antara lain mengenai Penetapan Nilai Aset sesuai Standar Akuntansi Pemerintah dan penilaian Aset Barang Milik Daerah 

Pemerintah Kabupaten Kampar mempunyai permasalahan mengenai penetapan nilai perolehan aset dan mengidentifikasi komponen-komponen apa saja dari anggaran belanja barang yang diakui sebagai nilai perolehan aset dan berpedoman pada Buletin Aset tetap pada Standar Akuntansi Pemerintah. Lidya Sari B. Latief selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara memberikan pengarahan dan penegasan atas mekanisme pengakuan aset tetap berdasarkan biaya-biaya yang dikeluarkan baik pada tanah, peralatan mesin, jalan, irigasi dan pengembangan aset.

Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Pekanbaru, Warlan menyampaikan materi tentang Penilai Internal DJKN dalam membantu Penilaian Aset Pemerintah Daerah. Berdasarkan aturan yang telah ada,  Penilai Internal DJKN dapat melakukan penilaian aset Pemda baik untuk tujuan penyusunan laporan keuangan pemerintah Daerah (LKPD), pemanfaatan Barang Milik Daerah, maupun pemindahtangan Barang Milik Daerah. KPKNL Pekanbaru siap membantu pemerintah Daerah Kabupaten Kampar untuk melakukan penilaian asetnya.

Seluruh peserta mengikuti pelatihan ini dengan antusias dan ceria. “Diharapkan dengan diadakannya acara ini bisa memberi tambahan pengetahuan serta pemahaman peserta dalam hal pengelolaan aset guna menjalankan tugasnya dengan cermat dan trampil, sehingga bisa memajukan Pemerintah kabupaten Kampar”, ungkap Erizul selaku Ketua Panitia.(penulis:lidya, foto:iqbal)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini