Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan jadi primadona dari dulu hingga saat ini
N/a
Senin, 23 Desember 2013 pukul 10:39:26   |   1557 kali

Semarang - Surutnya permohonan lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghentikan pengurusan piutang dari Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada PUPN, menuntut kepada setiap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) untuk melakukan penggalian potensi lelang di luar lelang eksekusi PUPN. Ini juga dirasakan KPKNL Semarang, bahkan selama tahun 2013 hampir dapat dibilang tidak ada lagi lelang yang diajukan dari eksekusi PUPN.

Sejalan dengan meningkatnya target pokok lelang dan risalah lelang setiap tahunnya, menuntut KPKNL Semarang untuk secara terus menerus melakukan penggalian potensi lelang yang ada di wilayah kerjanya, salah satu yang menjadi primadona saat ini adalah lelang eksekusi obyek hak tanggungan. Sebagai lanjutan dari penggalian potensi lelang yang dilakukan oleh KPKNL Semarang pada tiga bulan yang lalu dengan peserta dari bank-bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kali ini bertempat yang sama yaitu di Hotel Laras Asri Salatiga pada tanggal 21 Desember 2013, KPKNL Semarang kembali mengadakan sosialisasi tentang Lelang Eksekusi Obyek Hak Tanggungan sebagaimana ketentuan dalam pasal 6 dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas PMK nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dengan mengundang sekitar 50 (lima puluh) peserta dari Baitul Maal wa Tamwil (BMT) dan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) yang tersebar di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan Kabupaten Demak. Memang jika di lihat dari frekuensi lelang di KPKNL Semarang, permohonan lelang dari BMT maupun Kospin terbilang masih terlalu kecil. Sampai dengan Desember 2013 hanya sekitar 1,3 persen dari total 760 permohonan lelang yang ada di KPKNL Semarang.

Sosialisasi di buka secara resmi oleh pelaksana tugas (plt) Kepala KPKNL Semarang Untung Sudarwanto. Dalam sambutannya Untung menyampaikan terkait dengan isi dari pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) di mana pemegang hak tanggungan memiliki hak untuk menjual sendiri obyek hak tanggungan melalui pelelangan umum. Pria yang secara definitif sebagai Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Semarang ini juga menyampaikan adanya perubahan peraturan di bidang lelang yang salah satunya adalah keharusan melampirkan hasil penilaian dari penilai eksternal/independen melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk harga limit mulai Rp300 juta ke atas.

Selanjutnya materi mengenai PMK 106 tahun 2013 disampaikan oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Rakhmat Mahsan. Di awal penyampaiannya Rakhmat memperkenalkan profil dari KPKNL Semarang serta salah satu tugas pokoknya yaitu melaksanakan pelayanan lelang. Sampai pada materi utama mengenai tata cara lelang, kendala dan permasalahan yang biasa dihadapi serta pokok-pokok perubahan peraturan pelaksanaan lelang, Rakhmat memberi kesempatan kepada peserta untuk langsung mengajukan pertanyaan di setiap pokok materi yang disampaikan, kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh para peserta sehingga penyampaian materi terkesan menjadi suatu diskusi yang hangat. Permasalahan yang sering terjadi sebagai akibat lelang eksekusi hak tanggungan adalah rentan adanya gugatan, sehingga perlu sekali tertib administrasi untuk meminimalisir adanya gugutan di kemudian hari, “mitigasi resiko adanya gugatan harus dilakukan sejak dini yang salah satunya adalah dengan tertib administrasi dimana seluruh dokumen pendukung harus lengkap dan benar” ungkap Pria yang sejak bulan Maret 2013 ini bergabung dengan KPKNL Semarang.

Sebagai bentuk transparasi informasi, Rakhmat yang juga selaku Pejabat Lelang ini menyampaikan biaya-biaya yang akan ditanggung oleh penjual lelang diantaranya Bea Lelang Penjual sebesar 1,5%, PPh pasal 25 sebesar 5%, dan biaya-biaya lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dalam akhir materi, disampaikan pokok-pokok perubahan dalam PMK 106 tahun 2013 diantaranya, pelunasan oleh pemenang lelang yang sebelumnya 3 (tiga) hari diperpanjang menjadi 5 (lima) hari kerja dan adanya kewajiban menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap peserta lelang untuk lelang berupa tanah dan/atau bangunan serta dicabutnya dispensasi lelang di luar wilayah kerja KPKNL.

Penggalian potensi lelang di sektor Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) ke depan sangat menjanjikan. Sejak diselenggarakanya sistem ekonomi syariah di Tanah Air, koperasi syariah yang selama ini dikenal sebagai BMT tumbuh subur. Berdasarkan data Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah) BMT, hingga saat ini ada 600 anggota yang merupakan koperasi syariah primer dan diprediksi akan tumbuh rata-rata 25 persen pertahunnya. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan target lelang yang telah ditetapkan Kantor Pusat setiap tahunnya dapat tercapai dan bahkan bisa melebihi. (Asrori-KPKNL Semarang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini