Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
PUPN Cabang Sumatera Barang Menyiapkan Formula untuk Tahun 2014
N/a
Jum'at, 20 Desember 2013 pukul 16:16:43   |   744 kali

Padang – Selasa, 10 Desember 2013 dilaksanakan kegiatan rapat anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Sumatera Barat . Acara yang berlangsung di aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang tersebut dihadiri oleh anggota PUPN dari unsur Kejaksaan, Asisten Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaaan Tinggi Sumatera Barat, Taufik Satya Adiputra, dari unsur Pemerintah Daerah, Kepala Bawasda Provinsi Sumatera Barat, Erizal, kepala KPKNL Bukittinggi, Irwan Mardianto dan kepala KPKNL Padang, Surya Hadi beserta seluruh jajaran eselon IV. Rapat dibuka oleh Surya Hadi, Kepala KPKNL Padang selaku Ketua PUPN Cabang Sumatera Barat sekaligus memaparkan mengenai beban kerja serta capaian Kinerja KPKNL Padang, khususnya di bidang Piutang Negara selama tahun 2013.

Kemudian Surya Hadi menyampaikan materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Yang Berasal Dari Penyerahan BUMN/D Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh BUMN/D, dalam penjelasannya Surya Hadi menjabarkan tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan sebelum dilakukan pengembalian piutang kepada penyerah piutang. Untuk KPKNL Padang sendiri telah melaksanakan rekonsiliasi terhadap seluruh penyerah piutang perbankan yang berada di wilayah kerja KPKNL Padang dan telah siap merealisasikan PMK tersebut.

Dalam kesempatan tersebut juga dibicarakan rencana dan strategi menghadapi tahun 2014 serta mensiasati untuk menggali potensi piutang pemerintah pusat maupun daerah diinstansi masing-masing dan wilayah kerja para anggota. Di akhir acara, Surya Hadi mengharapkan bantuan dan kerjasama yang lebih intensif dengan para anggota PUPN cabang Sumatera Barat maupun dengan seluruh penyerah piutang.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini