Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lakukan Inovasi Pelayanan untuk Wujudkan Kualitas Pelayanan Lelang yang Optimal
N/a
Jum'at, 20 Desember 2013 pukul 10:08:29   |   1062 kali

Singaraja – Dengan adanya program pembaharuan dalam pelayanan lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja kembali dipercaya oleh PT Bantas Abipraya (Persero) yang mempunyai kantor cabang di Bali untuk melaksanakan lelang non eksekusi sukarela terhadap barang  inventaris yang akan dihapuskan berupa satu unit dump truck Mitsubishi dan lima unit heavy dump truck Isuzu yang dijual sebagai besi tua pada 17 Desember 2013 di lokasi yang tidak jauh dari lembah gunung tertinggi di pulau Bali yaitu Gunung Agung.

Di tempat ini, terdapat lokasi proyek penambangan pasir milik PT Brantas Abipraya (Persero) dan untuk mencapai lokasi tersebut harus melalui medan yang sangat menantang, terjal dan berliku serta fasilitas jalan yang rusak dan sempit di mana para pengangkut pasir dengan mobil truknya kerap kali lalu lalang dilokasi tersebut. Jika dilalui pada musim hujan seperti saat ini sangat membahayakan, namun Tim KPKNL Singaraja pantang menyerah untuk sampai ke lokasi di mana pelaksanaan lelang tersebut akan dilaksanakan.

Program pembaharuan lelang ini sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat yang dinamis dan membutuhkan penyesuaian di bidang pelayanan publik, salah satunya dalam pelayanan lelang. Sebagai informasi, Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Purnama T. Sianturi dalam wawancara dengan Media Kekayaan Negara, edisi 14 Tahun IV/2013 mengatakan terdapat beberapa hal baru yang strategis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2013 antara lain, penghapusan dispensasi tempat pelaksanaan lelang, artinya lelang sekarang harus dilaksanakan di wilayah KPKNL/pejabat lelang kelas II tempat barang berada. Hal ini mengingat DJKN telah mempunyai 70 kantor operasional yang mempunyai kemampuan dan standar pelayanan lelang yang sama serta memiliki 89 pejabat lelang kelas II. 

Terkait lelang ini,  Anggota Tim penjualan aset PT Brantas Abipraya yang sekaligus bertindak sebagai pejabat penjual Suhardiman menyampaikan alasan PT Brantas Abipraya (Persero) melaksanakan lelang barang inventaris melalui KPKNL Singaraja. Hal ini disebabkan oleh beberapa alternatif antara lain, lelang dapat dilakukan dengan cepat dan biayanya relatif murah serta lelang yang diadakan menjamin adanya perlindungan hukum bagi para pemenang lelang. Selain itu, ia juga mengatakan pula bahwa KPKNL Singaraja telah berhasil melaksanakan berbagai jenis lelang yang hasilnya sangat memuaskan bagi pengguna jasa lelang dan telah terbukti dan sering termuat di berbagai media masa lokal di lingkungan wilayah kerja KPKNL Singaraja.

Setelah melalui beberapa tahapan sesuai prosedur pelaksanaan lelang, maka Kepala Seksi Pelayanan Lelang Supiyanta ditugaskan oleh Kepala KPKNL Singaraja Indera Widajanto untuk bertindak sebagai pejabat lelang. Dengan semangat dan integritas yang tinggi, Supiyanta memimpin pelaksanaan lelang yang diadakan di Kantor Proyek Pasir Bali yang beralamat sama dengan lokasi dimana barang yang dilelang berada. Lelang berjalan dengan dengan tertib dan lancar. Supiyanta menetapkan satu orang pemenang lelang yang telah melakukan penawaran tertinggi melampaui penawaran peserta lain dan melebihi dari harga limit. Dari hasil penjualan tersebut diperoleh bea lelang pembeli sebagai pemasukan kepada negara yang disetorkan langsung melalui kas negara.

Pihak PT Brantas Abipraya (Persero) merasa puas dengan hasil yang dicapai tersebut, dan dikatakan pula bahwa baru pertama kali diadakan lelang di daerah di mana barang tersebut berada. Hal ini telah memenuhi asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan lelang. Selain itu pihak pemenang lelang juga merasa senang karena barang yang didapat harganya telah sesuai dengan harga pasar karena sebelum lelang dilaksanakan telah diadakan penilaian terhadap barang-barang (aset) dimaksud oleh tim penilai independen sehingga  terucap kata sepakat dari penjual dan pembeli yaitu  pembeli senang, penjual puas” dan tercapailah apa yang diharapkan dalam peningkatan pelayanan di bidang lelang yaitu selalu menghadirkan inovasi sebagai upaya untuk mewujudkan kualitas pelayanan lelang yang optimal. (Sukanari/Supiyanta-KPKNL Singaraja/edited/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini