Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Koordinasi, Percepat Pencapaian Target
N/a
Rabu, 18 Desember 2013 pukul 13:10:01   |   1054 kali

Pekanbaru – Bertempat di Ruang Rapat Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumbar dan Kepri (Kanwil DJKN RSK), Kepala Kanwil DJKN RSK Lukman Effendi memimpin pelaksanaan Rapat Terbatas dengan dua agenda utama, yaitu Evaluasi Pelaksanan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) dan Penyelesaian BMN Rusak Berat di lingkungan Kementerian Keuangan. Evaluasi ini dihadiri oleh seluruh jajaran Eselon 3 termasuk Kepala Kantor di wilayah Kanwil DJKN RSK.

“Penyelesaian seluruh kontrak kinerja sesuai dengan target yang ditetapkan, merupakan suatu keniscayaan, dan seharusnya tidak ada kesulitan dalam pencapaiannya. Kalaupun menemukan kendala, maka mitigasinya harus segera dilakukan sebelum semester satu tahun berjalan, sehingga IKU itu pasti tercapai,” demikian Lukman mengawali arahannya.

Kepala Bidang PKN Jati Wiryawan memaparkan bahwa  berdasarkan hasil rapat monitoring dan evaluasi (monev) dengan Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sumatera Barat dan jajarannya pada awal Oktober 2013, pencapaian target sertipikasi baru 8% dari target. Berdasarkan hasil monev tersebut, Kanwil DJKN mengarahkan agar dilakukan koordinasi intens antara BPN, satuan kerja (satker) dan DJKN, terutama satker TNI yang jumlah BMN tanahnya cukup banyak.

Koordinasi ini segera dilakukan, di mana pada pertengahan bulan Oktober, DJKN, BPN dan Korem 032 Wirabraja bertemu di Padang, yang menghasilkan beberapa kesepakatan untuk percepatan sertipikasi. Pertemuan di tingkat KPKNL juga dilakukan dengan satker lainnya untuk mendorong percepatan dimaksud. Langkah koordinasi ini cukup signifikan, karena pencapaian target sertipikasi di Propinsi Sumatera Barat meningkat menjadi  47% dari target 270 atau sekitar 127 sertipikat.

Menanggapi hal tersebut Lukman menjabarkan bahwa kegiatan sertipikasi yang termasuk pada kategori non IKU pada tahun 2013, pencapaiannya membutuhkan koordinasi yang intens dengan stakeholders. Keterlibatan BPN sangat signifikan demi mencapai target terbitnya sertipikat, dan aktivitas satker berperan besar agar pelaksanaan sertipikasi berjalan mulus. Kegiatan ini masih harus dilaksanakan pada tahun 2014 dan 2015, sehingga metode yang baik dan mempercepat proses perlu dipertahankan. Lukman mengarahkan agar pada tahun 2014 target definitif dapat ditetapkan di akhir tahun 2013 dan pada awal tahun telah dapat diserahkan kepada Kakanwil BPN dan jajarannya. Monitoring dan Evaluasi harus dilaksanakan secara rigid, agar pencapaian dapat sesuai dengan target. Hambatan-hambatan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat kanwil, agar jangan ragu bertanya dan berkonsultasi dengan Kantor Pusat DJKN.

Memasuki agenda kedua, Jati Wiryawan menyampaikan progres penyelesaian BMN Rusak Berat (RB) di lingkungan Kementerian Keuangan. Target yang ditetapkan adalah  14.916 unit BMN RBdengan nilai  Rp. 84.974.235.087 dan pencapaian Kanwil DJKN RSK adalah  16.290 unit dengan nilai  Rp. 68.135.730.724. Jadi berdasarkan target jumlah BMN RBcapaiannya 109% dari target. Pencapaian ini berdasarkan jumlah surat usulan Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang terkait penyelesaian BMN RB di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah diajukan kepada tingkatan yang lebih tinggi (Pengguna Barang Tingkat Wilayah). Jika indikator capaiannya adalah telah disetujuinya penyelesaian BMN RB oleh Pengelola Barang, maka hasilnya adalah 8.327 unit dengan nilai Rp. 9.151.500.900. Jati Wiryawan menegaskan bahwa tidak ada permohonan di tingkat Kanwil maupun KPKNL.

Menutup rapat evaluasi tersebut, Lukman Effendi menyampaikan bahwa pada tahun 2014 dan 2015 kegiatan sertipikasi tetap dilaksanakan, sehingga mitigasi terhadap kendala dapat dilihat dari proses yang telah terjadi ditahun 2013. Keberhasilan memitigasi kendala akan mempermudah pelaksanaan sertipikasi di tahun-tahun mendatang. Terhadap program penyelesaian BMN RB di tahun 2014 bisa saja tidak hanya dari Kementerian Keuangan saja, sehubungan dengan telah diterbitkankannya KMK 403/2013 sebagai pengganti KMK 271/2011, sehingga kesiapan KPKNL dalam mengarahkan satuan kerja perlu ditingkatkan. (Teks: Maulina Fahmilita/ Foto: Timothee M)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini