Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN Balinusra Rapat PUPN Cabang Bali
N/a
Rabu, 18 Desember 2013 pukul 11:52:43   |   879 kali

Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil DJKN Balinusra) sebagai pilar utama pengurusan Piutang Negara mengadakan agenda rutin yakni Rapat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Bali yang diselenggarakan pada 12 Desember 2013 di Denpasar. Rapat dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Balinusra Etto Sunaryanto selaku Ketua PUPN Cabang Bali ini dihadiri oleh para anggota PUPN dari Kejaksaan dan DJKN. Etto menyampaikan bahwa rapat PUPN ini akan mengevaluasi kinerja, penyampaian prognosa sampai dengan akhir tahun, serta berdiskusi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 Tanggal 25 November 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang berasal dari penyerahan Badan Umum Milik Negara / Daerah (BUMN/D) dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki oleh BUMN/D.

Kepala KPKNL Denpasar Win Handoyo menyampaikan evaluasi Pengurusan Piutang Negara KPKNL Denpasar per 30 November 2013, realisasi PNDS 239%, biaya administrasi Piutang Negara 97%, produk hukum PUPN/ Aktivitas Pengurusan Piutang Negara 226%, dan penyelesaian BKPN 89%. KPKNL Denpasar optimis prognosa capaian kinerja sampai dengan 31 Desember 2013 dapat tercapai dengan mengantisipasi segala kendala yang ada.

Evaluasi capaian Pengurusan Piutang Negara KPKNL Singaraja oleh Kepala KPKNL Singaraja Indera Widajanto per 30 November 2013 sudah mencapai target seluruhnya, baik target PNDS (2.016%), Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (1.019%), Produk Hukum PUPN (107%), maupun Penyelesaian BKPN (103%).

Forum diskusi Current Issue Pengurusan Piutang Negara dipandu oleh Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Balinusra Anton Anryson Liwe Rohi. Ia menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013, DJKN harus mengembalikan piutang BUMN/D aktif dan piutang BUMN/D berstatus Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih.

Dari hasil evaluasi, ternyata masih sedikit BUMN/D yang memiliki Kredit Usaha Rakyat macet yang mengetahui  bahwa piutang macet tersebut harus diserahkan ke PUPN. Yang mereka tahu penyelesaian piutang macet hanya melalui lelang Hak Tanggungan. “Peran kita harus bisa menjembatani permasalahan tersebut, kita dapat menggapai penyerahan baru dari risk sharing dan channelling, “ ujar Anton.

Menurut Etto, instansi yang potensial dalam penggalian pengurusan piutang negara selain instansi di tingkat Pemerintah Daerah adalah rumah sakit. “Jika dikumpulkan dari ribuan pasien yang tidak bayar biaya rumah sakit, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah,” tambah Etto. Ia juga berharap pihak rumah sakit membentuk unit yang khusus menangani piutang macet rumah sakit yang bersangkutan. Unit tersebut bertugas menatausahakan piutangnya dengan baik.

Di akhir acara Etto memotivasi KPKNL yang targetnya belum tercapai agar dapat memenuhi target di sisa waktu yang ada. Tak lupa Etto mengapresiasi kinerja KPKNL Singaraja atas 4 target IKU yang telah melewati 100%. Ia berharap KPKNL Singaraja bisa menjadi juara seluruh Indonesia. (Oleh: Vina C Lukitasari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini