Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pembinaan PUPN Cabang DKI Jakarta Untuk Percepatan Pengembalian BKPN
N/a
Selasa, 17 Desember 2013 pukul 08:55:59   |   973 kali

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) Nomor 77/PUU-IX/2011 menyatakan piutang negara yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) bukan  merupakan piutang negara, artinya bahwa BUMN/D sudah tidak wajib lagi menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN. Dampak dari Putusan MK yang ditetapkan tahun 2012 tersebut, pengembalian pengurusan piutang BUMN/D menjadi pekerjaaan yang harus diselesaikan dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2013 tanggal 25 November 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Negara yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam rangka pembinaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta mengadakan Sosialisasi PMK tersebut dengan tema “Sosialisasi PMK Nomor: 168/PMK.06/2013 Bagi Penyerah Piutang dan Anggota PUPN Cabang DKI Jakarta. Acara dilaksanakan pada  Selasa, 10 November 2013 di Hotel Sari Pan Pasific Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat dengan dihadiri oleh anggota PUPN dari KPKNL Jakarta I s.d. V serta perwakilan dari pihak BUMN/D perbankan maupun non perbankan, antara lain BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank DKI dan Jamsostek.

Dalam pembukaan acara, Try Intiaswati selaku Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta mengatakan bahwa perlu adanya komitmen yang kuat antara Kanwil DJKN DKI Jakarta selalu kordinator, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I s.d. V dan BUMN/D, terkait percepatan pengembalian BKPN yang terlebih dahulu harus dilakukan rekonsiliasi untuk kepastian jumlah BKPN, outstanding hutang, sisa barang jaminan dan pengurusan terakhir. Dan salah satu pasal dalam PMK 168 yang mengatakan bahwa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengembalian BKPN atau penerbitan surat pengantar pengembalian BKPN, PUPN Cabang sudah harus menerbitkan Surat Perintah Pengangkatan Pemblokiran dan Penyitaan atas Barang Jaminan yang tercantum dalam lampiran BAST dalam hal Barang Jaminan telah disita, serta pengangkatan pencegahan bepergian ke luar negeri sebagai tindak lanjut dari pengembalian BKPN.

Di samping itu perlu adanya kesiapan dari Penyerah Piutang untuk menerima dan mengamankan barang jaminan utang mengingat adanya tenggang waktu antara pengangkatan blokir, sita, dan pencabutan pencegahan oleh PUPN sampai pada pengamanan yang dilakukan oleh Penyerah Piutang (PP).

Mengisi materi Sosialisasi,  Kepala Sub Direktorat  Piutang Negara Andy Pardede dari Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lainnya mengatakan sesuai dengan roadmap yang tengah disiapkan Kantor Pusat DJKN bahwa penyelesaian pengembalian BKPN ditargetkan selesai pada Semester I 2014 dengan tahapan PUPN Cabang beserta Kantor Pelayanan melakukan inventarisasi dan verifikasi jumlah BPKN dan nilai piutangnya serta data dokumen barang jaminan. Kemudian dilanjutkan dengan proses rekonsiliasi data dengan penyerah piutang, hingga  proses pengembalian Berkas Pengurusan Piutang Negara (BKPN).

Dalam mempercepat proses pengembalian BKPN,  tidak harus menunggu semua BKPN selesai diinvetarisasi dan diverifikasi, tapi dapat dilakukan sebagian.  “Untuk BKPN yang sudah dilakukan proses inventarisasi dan verifikasi, serta sudah melalui proses rekonsiliasi, BKPN tersebut dapat segera dikembalikan, khususnya bagi pelunasan hutang oleh Penanggung Hutang/Penjamin Hutang begitu pula restrukturisasi yang masih berjalan diharapkan pihak PP meneruskan program tersebut”,  tegas Pardede.

Di sesi diskusi, Taufik dari BRI menyampaikan bahwa diharapkan penyerahan BKPN ini dapat dilakukan secara bertahap. Diprioritaskan untuk BKPN yang urgent dan menjadi piutang  yang harus segera ditindaklanjuti. “Di lapangan masih terjadi dispute data. Hanya yang sudah fix saja yang segera diserahkan”, Taufik menambahkan.

Dari pihak BNI maupun Bank Mandiri menyetujui bahwa pengembalian dilakukan secara bertahap. Selain karena permasalahan data, terkendala juga dengan penyiapan tempat penyimpanan berkas seadainya penyerahan dilakukan secara keseluruhan.

Di akhir acara Try Intiaswati, berpesan agar ada komunikasi yang aktif antara KPKNL dengan BUMN/D terkait dalam proses percepatan pengembalian BKPN ini. “Mari sama-sama kita mempersiapkan segalanya untuk mempercepat proses pengembalian BKPN, pungkas Try. (Teks: OD, Bidang KIHI. Foto: Imam, Bidang PN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini