Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pajak Mendapat Apresiasi dari KPP Pratama Pekanbaru Tampan
N/a
Senin, 16 Desember 2013 pukul 16:12:04   |   2325 kali

Pekanbaru – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru sukses melaksanakan lelang eksekusi Pajak berdasarkan permohonan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan. Walaupun target lelang yang diemban KPKNL Pekanbaru untuk tahun 2013 telah terlampaui sejak bulan Oktober namun KPKNL Pekanbaru tetap memberikan pelayanan yang terbaik terhadap setiap permohonan lelang yang diterima guna memberikan kepuasan kepada pemohon lelang (stakeholder). Lelang dilaksanakan pada 13 Desember 2013 bertempat di Aula KPP Pratama Pekanbaru Jl. MR. SM. Amin Ring Road Arengka II, Pekanbaru. Barang yang dilelang berupa dua unit kendaraan roda empat aset wajib pajak (WP) yang menunggak pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru. yaitu dua unit mobil Pick up Mitsubishi L-300 dengan masing-masing harga limit sebesar Rp.30.000.000,00.

Kepala Seksi Penagihan, Imran selaku pejabat penjual menegaskan bahwa lelang eksekusi pajak atas aset WP ini merupakan bentuk penegakan hukum (law enforcement) yang dilakukan pihaknya dalam penagihan piutang pajak. Langkah pelelangan dilakukan setelah cara-cara persuasif di antaranya teguran lisan, teguran tertulis dan peringatan lainnya tidak diindahkan wajib pajak. Ahmad Elazar yang ditunjuk sebagai Pejabat Lelang eksekusi pajak tersebut saat membacakan risalah lelang mengingatkan kepada pemenang lelang nantinya agar menyelesaikan/melunasi pembayaran maksimal lima hari pasca pelaksanaan lelang. Ditambahkan pula sesuai ketentuan, pemenang lelang dikenakan bea lelang sebesar 3% dan kepada KPP Pratama Pekanbaru selaku penjual dikenakan bea lelang penjual sebesar 2% dari nilai barang yang laku terjual lelang.

Semua obyek yang ditawarkan pada pelaksanaan lelang tersebut berhasil laku terjual dengan hasil yang cukup signifikan serta melampaui harga limit yang ditetapkan. Para peserta dengan semangat saling bersaing mengajukan penawaran. Total pokok lelang yang terkumpul sebesar 134% dari nilai limit.

Pelaksanaan Lelang eksekusi pajak ini mendapat apresiasi dari KPP Pratama Pekanbaru melalui Kepala Seksi Penagihan KPP Pekanbaru dan ke depannya masih banyak aset WP yang akan dilaksanakan penjualan melalui lelang eksekusi pajak. Termasuk beberapa aset WP berupa lima bidang tanah yang sudah disita oleh KPP namun belum dapat dilelang karena bukti kepemilikannya berupa SKGR sehingga tidak dapat diterbitkan SKT/SKPT oleh Kantor Pertanahan setempat. (Penulis : ahmad Elazar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini