Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DPPKAD Kota Madiun Puas dengan Hasil Lelang melalui KPKNL Madiun
N/a
Jum'at, 13 Desember 2013 pukul 14:04:21   |   1704 kali

Madiun – Kepala Dinas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Madiun Rusdiyanto menyatakan sangat puas dengan hasil lelang kendaraan dinas inventaris melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun yang dilaksanakan pada 10 Desember 2013 di Asrama 4 Wisma Haji Kota Madiun Jalan Ring Road Barat Kota Madiun yang diikuti oleh 21 peserta lelang baik dari dalam kota maupun dari luar Kota Madiun.

Lelang ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Madiun Nomor: 028-401.101/265/2013 untuk melakukan penghapusan inventaris barang berupa 14  kendaraan dinas operasional roda empat dan empat alat besar yaitu dua Buldozer dan dua Dump Truck yang akan dihapus dari daftar inventaris barang.

Pelelangan kendaraan dinas tersebut dilakukan karena nilai ekonomis kendaraan ini  tidak lagi memenuhi syarat, antara lain kendaraan yang akan dilelang telah berumur antara 9-21 tahun dan biaya perawatan kendaraan dinas inventaris tersebut juga tidak lagi sebanding dengan biaya pemeliharaannya. Dengan melalui pelelangan umum, Pemerintah Kota Madiun mengharapkan agar hasil penjualan kendaraan dinas inventaris tersebut dapat memperoleh harga maksimal yang akan disetor ke Kas Daerah.

Pelelangan kendaraan dinas tersebut dilaksanakan secara terbuka bagi masyarakat umum dengan syarat-syarat dan ketentuan lelang telah tertuang dalam Pengumuman Lelang Nomor 030/2071/401.101/2013 yang dimuat di Surat Kabar Harian Jawa Pos Radar Madiun tanggal 4 Desember 2013 dan di Papan Pengumuman DPPKD Kota Madiun serta di lokasi barang (Gudang Wisma Haji). Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang tersebut dapat melihat barang yang akan dilelang pada Jumat, 6 Desember 2013 dan Senin,  9 Desember 2013.

Dalam lelang tersebut yang bertindak sebagai penjual adalah Rusdiyanto, Kepala DPPKAD Kota Madiun, sedangkan Anna Kamilasari bertindak sebagai Pejabat Lelang KPKNL Madiun. Bagi pemenang lelang diwajibkan melunasi pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang kepada pejabat lelang. Pemenang lelang yang terlambat/tidak melunasi pokok lelang dan bea lelang dianggap wanprestasi dan tidak boleh mengikuti lelang selama 6 bulan di seluruh wilayah Indonesia serta uang jaminan yang dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.

Seluruh kendaraan dinas operasional Pemerintah Kota Madiun yang telah ditetapkan dengan total nilai limit sebesar Rp899.056.870,00 habis terjual lelang dengan nilai sebesar Rp972.318.500,00 karena harga penjualan lelang kali ini tidak terlalu jauh dari nilai limit karena nilai limit kendaraan sudah tinggi dan calon peserta lelang sudah mengetahui harga pasar kendaraan dimaksud.

Besarnya animo masyarakat untuk mengikuti lelang karena lelang merupakan sarana jual-beli pemerintah terpercaya dan dengan diterbitkannya Kutipan Risalah Lelang bagi pemenang lelang akan memperlancar proses balik nama kepemilikan kendaraan. Keuntungan bagi pemohon lelang yang berasal dari pemerintah daerah selain bea lelang penjual sebesar 0% juga akan memperoleh Salinan Risalah Lelang yang merupakan berita acara pelaksanaan lelang sehingga memenuhi asas akuntabilitas

Melihat hasil yang memuaskan ini, DPPKAD Kota Madiun merencanakan akan melakukan penghapusan inventaris kendaraan berikutnya secara lelang melalui KPKNL Madiun setelah dilakukan penelitian, baik dari administrasi, kepemilikan kendaraan, umur ekonomis maupun keadaan fisik kendaraan.

Kepala KPKNL Madiun Sigit berharap dengan suksesnya pelaksanaan penjualan secara lelang melalui KPKNL Madiun dapat menarik pemerintah kota dan pemerintah kabupaten eks Karesidenan Madiun lainnya untuk mempercayakan penjualan aset-asetnya melalui KPKNL Madiun karena terbuka untuk umum dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat agar dapat diperoleh harga yang maksimal, transparan, kompetitif, cepat dan aman.(Fredhy Gunawan/Aloysius Sunaryo/Anna Kamilasari/edited/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini