Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Siap Hadapi Perubahan Guna Penyempurnaan Pelayanan untuk Menyonsong Tahun 2014
N/a
Jum'at, 06 Desember 2013 pukul 14:37:40   |   548 kali

Karangasem - Berawal dari dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 77/PUU-IX/2011 yang menyatakan Piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan lagi Piutang Negara yang harus diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya keputusan tersebut maka Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja siap menciptakan perubahan dalam sistem pengurusan piutang negara untuk menyongsong Tahun 2014.

Dengan integritas yang tinggi dan profesionalisme, KPKNL Singaraja berkomitmen untuk tetap mewujudkan misi organisasi yang ke-5 yaitu melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan mengembangkan inovasi dan kreativitas siap menghadapi perubahan dan perbaikan secara terus-menerus guna tercapainya kesempurnaan dalam pelayanan. Hal ini diwujudan dengan mengoptimalkan penggalian potensi Pengurusan Piutang Negara/Daerah. Momentum awal dari usaha untuk menciptakan perubahan dimaksud dimulai dari disiplin dan usaha mensosialisasikan kepada satuan kerja perangkat daerah di setiap Kabupaten dan Kota  pada wilayah kerja KPKNL Singaraja.

Berkat kerja sama yang baik maka pada  26 November 2013 atas permintaan Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem telah mengundang KPKNL Singaraja menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara/Daerah dan Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah yang diadakan di ruang SKB Jasri, Jalan A, Yani Karangasem. Adapun yang ditugaskan oleh Indera Widajanto, Kepala KPKNL Singaraja adalah Muhammad Arifin, Kepala Seksi Piutang Negara, Dulatif, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian serta Ketut Suparma, staf pada seksi Piutang Negara. Materi yang disampaikan pada acara tersebut antara lain Pemaparan Visi dan Misi DJKN, Tata Cara Pengurusan Piutang Negara/Daerah dan Penghapusannya.

Acara tersebut dibuka oleh Wakil Bupati I Made Sukerana, S.H. dan pada kesempatan tersebut hadir juga Asisten Daerah Pemkab. Karangasem dan Sekretaris Inspektorat Daerah beserta perwakilan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabuaten Karangasem. Dalam sambutannya dikatakan bahwa tujuan diadakan sosialisasi ini selain untuk menambah pengetahuan bagi pegawai yang terkait dalam tugas pengelolaan uang dan penyelesaian piutang daerah juga bertujuan untuk menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI. Perwakilan Provinsi Bali terhadap 9 SKPD yang belum melaksanakan dengan baik pengelolaan utang daerahnya. Dikatakan pula bahwa temuan tersebut menyebabkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menjadi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diharapkan setelah mengikuti sosialisasi ini kondisi LKPD menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kegiatan tersebut berlangsung dengan baik dan lancar dan mendapat sambutan yang antusias dari seluruh peserta, terbukti dari pertanyaan yang dilayangkan kepada narasumber. Dengan keahlian dan pengetahuan yang luas mengenai pengurusan piutang maka narasumber menunjukan profesionalismenya dalam menjawab setiap pertanyaan.

Di penghujung acara diambil suatu simpulan dan kesepakatan bersama bahwa di Tahun 2014 mendatang akan segera diadakan penyerahan pengurusan piutang daerah Pemkab Karangasem kepada  Panitia Urusan Piutang Negara /KPKNL Singaraja. Pengurusan piutang negara yang dilaksanakan oleh PUPN berdasarkan Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara merupakan upaya Pemerintah R.I. untuk melakukan pengamanan keuangan Negara. Dijelaskan pula bahwa Panitia tersebut beranggotakan unsur-unsur dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah yang diketuai oleh unsur Departemen Keuangan R.I.

Adapun penyerahan piutang kepada PUPN dapat dilaksanakan setelah seluruh persyaratan mengenai tata cata pengurusan piutang daerah dapat dipenuhi, hal ini sesuai dengan pasal 12 Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, yang berbunyi instansi pemerintah diwajibkan menyerahkan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya.

Pada akhir pertemuan disampaikan kepada seluruh peserta bahwa KPKNL Singaraja akan senantiasa memberikan pelayanan kepada setiap pemangku kepentingan/pengguna jasa dan akan bersikap proaktif dan cepat tanggap didalam melayani untuk penyelesaian pengurusan piutang negara/daerah. Semoga harapan ini dapat diwujudkan demi kepentingan bersama. 

(Teks : Sukanari, Editor : Mohammad Arifin, Foto: Inspektorat Daerah Karangasem )

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini