Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tertibkan Aset Lain-lain, DJKN Sosialisasikan PMK tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari Aset Lain-lain
N/a
Senin, 02 Desember 2013 pukul 17:35:10   |   1832 kali

Jakarta – Selama ini dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terdapat beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang melakukan kerja sama dengan Badan Internasional dalam berbagai bidang. Kerja  sama tersebut antara lain berupa kerja sama teknik regional, kerja sama teknik bilateral, maupun kerja sama teknik multilateral. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kerjasama tersebut akan menghasilkan aset-aset baik berupa aset tetap maupun bergerak yang digunakan sebagai pendukung operasional kerja sama tersebut. “Konsekuensi yang harus dihadapi terkait aset tersebut adalah pengelolaan asetnya apabila kerja sama telah berakhir. Berdasarkan latar belakang tersebut, PMK (Peraturan Menteri Keuangan-red) ini ditetapkan guna menjadi pedoman dalam pengelolaan aset-aset tersebut,” tegas Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Soepomo saat membuka acara Sosialisasi PMK Nomor 123 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain pada 2 Desember 2013 di Hotel Lumire Jakarta.

Selain kerja sama dengan badan internasional, lanjutnya, PMK ini juga mengatur tentang aset yang dimiliki oleh badan-badan ad-hoc dan badan-badan yang dibentuk oleh K/L serta tata cara pengelolaan atas aset-aset tersebut apabila badan-badan tersebut dibubarkan. “Aset yang berasal dari kegiatan tersebut akan  menjadi milik negara apabila kerja sama ataupun badan ad-hoc dan yang dibentuk K/L sudah bubar,” tuturnya.

Penyelenggaraan acara sosialisasi ini, menurutnya memiliki arti yang sangat penting dan strategis guna menyamakan persepsi dan langkah-langkah dalam rangka mewujudkan pengelolaan BMN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Soepomo menjelaskan domain Menteri Keuangan dalam konteks pengelolaan BMN/kekayaan negara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D meliputi kekayaan Negara yang dimiliki pemerintah yang terdiri dari kekayaan yang tidak dipisahkan berupa aset yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan aset lainnya yang berasal dari perolehan lainnya yang sah dan kekayaan negara yang dipisahkan berupa investasi pemerintah.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, peserta sosialisasi selaku pemangku kepentingan dalam pengelolaan BMN yang berasal dari aset lain-lain ini memiliki kesamaan pemahaman dalam tata cara penyerahan aset dan pengelolaan BMN yang berasal dari aset lain-lain

Materi dalam acara ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat KNL II Direktorat PNKNL DJKN  Abdul Manaf, Kepala Subdirektorat Pembebasan Direktorat Pembebasan Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Chairul Shaleh serta Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Budi Setiabudi. Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit KNL II Abdul Manaf menjelaskan substansi dari PMK 123 tahun 2013 ini mengatur pengelolaan atas BMN yang berasal dari aset lain-lain yang ruang lingkupnya meliputi, kerja sama dengan badan internasional/negara asing, pembubaran badan yang dibentuk oleh K/L, pembubaran badan-badan ad-hoc atau pembubaran yayasan sebagai tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menegaskan bahwa aset lain-lain merupakan BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah yang pengelolaannya perlu dilakukan secara tertib dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik (good governance). BMN yang berasal dari aset lain-lain sebagaimana dimaksud belum diatur secara komprehensif dalam PMK Nomor 96 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN. “Atas dasar itulah, maka perlu diatur tata cara pengelolaan BMN yang berasal dari aset lain-lain,” ungkapnya.

Selain penjelasan mengenai isi tentang PMK Nomor 123 Tahun 2013, materi tentang pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia disampaikan oleh Kepala Sudbirektorat Pembebasan DJBC Chairul Shaleh. Acara ini dihadiri oleh hampir seluruh K/L dan badan-badan internasional seperti UNDP, Care, WHO, VHO, Chil Fund, JIC serta kedutaan besar Inggris.

Antusiasme peserta terlihat dalam acara ini. Bulan Purnama dari UNDP menanyakan kapankah waktu yang tepat Berita Acara Serah Terima (BAST) apakah di awal, tengah ataukah akhir kontrak. Selain itu, ia juga menanyakan tentang pihak mana yang dapat mengajukan pinjam pakai aset kerja sama dan apakah aset yang sudah ditetapkan statusnya dapat dipakai oleh pihak lain. Ira, salah satu perwakilan UNIDO menanyakan tentang prosedur penyerahan hibah selain tanag dan bangunan yang digunakan oleh pilot company.

Peserta yang lain dari kedutaan besar Inggris Meylan meminta penjelasan mengenai pelaporan BMN di awal kontrak serta bagaimana penyerahan BMN yang perjanjian kerja samanya sudah berakhir namun tidak ada perjanjian tentang aset di dalam kontrak. Semua pertanyaan tersebut dijawab secara lengkap oleh narasumber. Namun, narasumber juga membuka konsultasi yang lebih detail apabila dalam forum ini jawaban atas permasalahan yang terjadi belum tuntas. Acara ditutup oleh Kasubdit KNL II Abdul Manaf dan berharap agar pengelolaan aset lain-lain dapat dikelola secara tertib dan akuntabel. (bend/johan-humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini