Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lantik tiga anggota PUPN Cabang Jawa Barat
N/a
Jum'at, 29 November 2013 pukul 14:08:51   |   834 kali

Bandung - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat Sapto Minarto melantik dan mengambil sumpah tiga orang anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jawa Barat di ruang sidang Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung  pada  selasa, 19 Nopember 2013. Tiga orang yang dilantik tersebut berasal dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan Pemerintah Daerah, yaitu: Yendi Kusyendi SH, Asisten Bidang Perdata Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Drs. Erwin Faisal MSi, Direktur Reskrim Umum Polda Jawa Barat, H. Iwa Karniwa SE.Ak, MM, Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Ketiganya dilantik dan diambil sumpahnya di hadapan rohaniawan Islam dan disaksikan  para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Bandung, pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat. Usai pelantikan, Kakanwil menyampaikan ucapan selamat dan harapannya agar kinerja PUPN Cabang Jawa Barat lebih optimal. “Selamat bergabung di Kanwil DJKN Jawa Barat. Dengan dilantiknya Bapak-bapak untuk mengisi jabatan anggota PUPN Cabang Jawa barat yang kosong beberapa bulan belakangan ini, mudah-mudahan kinerja PUPN akan lebih optimal” ujar Sapto.

Kepada yang hadir, khususnya anggota PUPN yang baru dilantik Kakanwil menguraikan, bahwa tugas PUPN adalah mengurus piutang Negara dari instansi pemerintah dan BUMN/D sesuai kontrak dan perjanjian. Hal tersebut sesuai dengan PMK 122 Tahun 2007. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya banyak terjadi perubahan, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dari pengurusan piutang Negara. Semenjak keluarnya Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang UU Perbendaharaan Negara, didefiniskan bahwa piutang Negara itu hanya jumlah uang yang wajib dibayar  kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Juga dengan keluarnya PP No.33 dan peraturan-peraturan lain, sehingga sejak  bulan Oktober Tahun 2006 DJKN/PUPN tidak lagi menerima pengurusan piutang dari BUMN, khususnya perbankan.

Pada perkembangan terakhir juga terjadi perubahan yaitu dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.77/PUU-X/2012 tanggal 25 September 2012. Isi putusan tersebut intinya PUPN/DJKN tidak bisa lagi mengurus piutang yang berasal dari BUMN/D. Hal tersebut tentunya cukup memberi banyak perubahan pada institusi PUPN/DJKN. Tindak lanjut dari Putusan tersebut, kita harus mengembalikan BKPN yang berasal dari BUMN/D. “Dengan berkurangnya jumlah stakeholder, mau tidak mau pasti akan terjadi perubahan yang signifikan. Oleh karena itu, saat ini DJKN/PUPN fokus pada pengurusan piutang negara dari instansi pemerintah/Lembaga Negara,” lanjut Sapto.

Selanjutnya Kakanwil menjelaskan, bahwa karakteristik instansi pemerintah tentunya memiliki recovery rate sangat jauh berbeda dibandingkan dengan BUMN/D. Rendahnya recovery rate Piutang instansi pemerintah, salah satunya karena tidak disertai dengan agunan. Untuk itu diperlukan pemikiran  lebih lanjut. Menurut Kakanwil, PUPN harus lebih aktif dalam melakukan penggalian potensi yang ada. “Salah satu contoh penggalian potensi piutang daerah,” ujar Kakanwil.

Di akhir sambutannya, sekali lagi Kakanwil menyampaikan harapannya, agar semua unsur dalam PUPN dapat bersinergi dan dengan terisinya jabatan yang kosong, PUPN cabang Jawa Barat menjadi lengkap sehingga akan lebih optimal dalam menjalankan tugasnya, “kontribusi dari semua unsur sangat kami harapkan”, pesan Sapto. Pasca pelantikan anggotanya, Kakanwil DJKN Jabar selaku Ketua PUPN Cabang Jawa Barat menggelar rapat PUPN Cabang untuk memberikan gambaran umum apa dan bagaimana PUPN dan kaitannya dengan DJKN. “Rapat ini untuk memberikan gambaran umum kepada anggota yang baru saja dilantik, mengenai apa dan bagaimana PUPN, dan kaitannya dengan DJKN,”  ujar Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat menutup pidato pelantikan. (Hadiwijaya – KIHI Kanwil DJKN Jabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini