Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Jember Gelar Sosialisasi Kebijakan Lelang Kepada Instansi Pemerintah di Jember
N/a
Rabu, 27 November 2013 pukul 09:35:47   |   940 kali

Jember - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember menggelar kegiatan sosialiasi kebijakan lelang kepada stakeholder di wilayah kerja KPKNL Jember pada Kamis, 7 November 2013 di Gedung Aula KPKNL Jember. Pemangku kepentingan yang diundang sebanyak 160 orang yang terdiri dari perbankan, pengadilan negeri, kantor pelayanan pajak maupun dari Perhutani.

Untuk kegiatan sosialisasi kebijakan lelang kepada stakeholder tersebut, selaku narasumber adalah perwakilan dari Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wahyu Hidayat dan Evan Widyatama serta Kepala Bidang Lelang Mulyarman dan Kepala Seksi Bimbingan Lelang I Kristianto Rahardjo dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Kabid Lelang Kanwil DJKN Jatim, Mulyarman menyebutkan beberapa latar belakang perubahan kebijakan lelang yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) : 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Salah satunya adalah modernisasi lelang dengan adanya cara penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara e-mail, tromol pos dan internet. “Perubahan kebijakan lelang tersebut juga dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektif, transparan, akuntabel, adil dan menjamin kepastian hukum dari pelaksanaan lelang,” ujar Mulyarman.

Hari berikutnya, Kepala Seksi Bina Lelang II C Direktorat Lelang, Wahyu Hidayat menyampaikan materi tentang perubahan Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang diatur pada PMK Nomor : 106/PMK.06/2013. Wahyu menyampaikan beberapa hal baru dalam PMK tersebut, antara lain penambahan bentuk jaminan penawaran lelang selain uang, yaitu berupa garansi bank atas nilai jaminan paling sedikit sebesar lima puluh miliar rupiah. Selain itu, adanya kebijakan penghapusan dispensasi tempat pelaksanaan lelang, artinya lelang sekarang harus dilaksanakan di wilayah KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tempat barang berada. Hal ini mengingat DJKN telah mempunyai 70 kantor operasional yang memiliki kemampuan dan standar pelayanan lelang yang sama, serta total 89 pejabat lelang kelas II. Hal strategis lainnya mengenai pengaturan nilai limit untuk Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang tetap berupa tanah dan/atau bangunan dan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), dimana nilai limit harus berdasarkan hasil penilaian dari penilai.

Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan tanya jawab yang dimoderatori oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jember Wiji Yudhiharso Kusumo Putro. Para peserta sosialisasi menunjukkan antusiasmenya dengan menyampaikan beberapa pertanyaan. Tercatat lebih dari 15 pertanyaan yang disampaikan oleh peserta sosialisasi. Para peserta antusias dengan cara penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang yang dilaksanakan melalui surat elektronik/email dan internet. Terkait pertanyaan tersebut, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dalam hal ini internet, dalam penawaran lelang telah banyak dilakukan dibeberapa negara maju. Sehingga para peserta lelang dapat menawar lelang tanpa harus datang ke tempat pelaksanaan lelang.

Untuk mengikuti lelang seperti ini, peserta lelang harus mendaftar terlebih dahulu ke dalam aplikasi khusus lelang via email. Setelah terdaftar, peserta lelang dapat melihat barang apa saja yang akan dijual secara lelang. Apabila berminat, peserta tinggal menekan tombol tertentu di dalam aplikasi tersebut dan untuk selanjutnya akan memperoleh informasi mengenai nomor rekening untuk keperluan penyetoran uang jaminan penawaran lelang. “Setelah melakukan penyetoran, peserta lelang akan mendapatkan token atau semacam kode unik untuk keperluan menawar lelang,” ujar Wahyu.

Pada akhir acara, Kepala KPKNL Jember Agus Hari Widodo melalui pesan secara tertulisnya menyampaikan terima kasih atas kehadiran para stakeholder pelayanan lelang dan bersama-sama mengajak untuk meningkatkan profesionalitas, transparansi dan peningkatan pelayanan lelang kepada para pengguna jasa lelang.

(Oleh : M. Eko Agus Y. – KPKNL Jember, edited by arf)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini