Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pembinaan terkait penyerahan pengurusan piutang negara dari Direktorat Sistem Manajemen Investasi DJPb pada PDAM
N/a
Kamis, 21 November 2013 pukul 18:20:07   |   844 kali

Surabaya- Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) mengadakan pembinaan terkait penyerahan pengurusan piutang negara pada PDAM, Kabupaten Sumenep, persiapan pengembalian Pengurusan Piutang Negara yang berasal dari BUMN/BUMD dan pengurusan piutang BHP Frekwensi Radio  penyerahan dari Kementerian Kominfo. Acara berlangsung pada 13 s.d  15 November 2013, bertempat di KPKNL Surabaya, dihadiri Kabid Piutang Negara beserta jajarannya, Kepala KPKNL, Kasi Piutang Negara dan Pelaksana pada KPKNL di Lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur.
Materi  pembinaan  disampaikan  oleh Akhmad Fauzi  ( Kepala Seksi  PN II C) dan Ani Mafiana (Kasi PN I B)  Direktorat PNKNL,  Fauzi menjelaskan secara rinci mengenai dasar penyerahan, syarat – syarat dan dokumen penyerahan, keringanan hutang dan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih.  Dasar penyerahan pengurusan piutang PDAM adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah pada PDAM. Sesuai dengan Pasal 9, dalam hal PDAM tidak menyelesaikan Piutang Negara, pengurusan Piutang Negara diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Dalam arahannya Fauzi menyampaikan dalam menetapkan jumlah hutang PDAM yang akan dicantumkan pada SP3N, KPKNL hendaknya tetap mengacu pada jumlah hutang yang tercantum dalam surat penyerahan dari Dit.SMI-DJPb. Dalam hal entitas PDAM merupakan bagian dari Instansi Pemerintah Daerah, maka pengurusan piutang dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dengan ketentuan tidak dilakukan penyitaan, pencegahan, dan/atau paksa badan. Pengurusan hendaknya lebih menekankan pada pendekatan usaha berupa restrukturisasi sesuai ketentuan dan kewenangan yang ada.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan pengurusan piutang negara pada PDAM Kabupaten Sumenep yang diserahkan langsung oleh Dit SMI DJPB, diwakili oleh Nur Fitri Srikandi  kepada KPKNL Pamekasan diwakili oleh Ujang Ramli Indradi Kasi Piutang Negara, dengan nilai penyerahan sebesar 10 M.  Pada sesi diskusi yang berlangsung hangat, KPKNL memberikan masukan terkait dokumen penyerahan piutang PDAM tersebut, Dit. SMI DJPb  agar memberikan data secara rinci mengenai batasan sejak kapan piutang dinyatakan macet, sebab-sebab kredit dinyatakan macet, upaya-upaya penyelesaian yang telah dilakukan, rincian hutang yang terdiri dari saldo hutang pokok, bunga, denda, dan ongkos/beban lainnya dan batasan besarnya pembebanan B,D,O guna kepastian mengenai besarnya piutang PDAM tersebut.  Dit. SMI DJPB menyambut positif masukan dari KPKNL untuk ditindaklanjuti dengan melengkapi dokumen penyerahan kepada KPKNL Pamekasan.
( Artikel : Akhwan Prayogi / Iva N. Azizah Foto : Ismail Latif  )

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini