Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Koordinasi penanganan BKPN
N/a
Kamis, 21 November 2013 pukul 13:43:52   |   3669 kali

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kinerja dengan penyerah piutang, KPKNL Jakarta III pada 14 s.d. 16 Nopember 2013 melaksanakan kegiatan koordinasi penanganan BKPN terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara No. 77/PUU-IX/2011, bertempat di Hotel Watana, Jawa Barat. Kegiatan ini dihadiri KPKNL Jakarta III dan PT. BNI Persero Tbk. Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Jakarta III yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Nurintan Rismauli Marpaung.

Di dalam sambutan tersebut, Nurintan menyampaikan bahwa KPKNL Jakarta III dan PT. BNI (Persero) Tbk. selaku penyerah piutang perlu melakukan langkah-langkah sinergi sebagai tindak lanjut dari putusan MK No.77. “Kita mau tidak mau harus siap dengan semua pekerjaan dan konsekuensi yang harus dilaksanakan sebagai akibat adanya putusan MK No. 77,” ujarnya. Lebih lanjut Nurintan mengatakan, “Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011 bersifat erga omnes yaitu berlaku secara umum serta mempunyai kekuatan mengikat. Akibat adanya putusan MK tersebut, maka pengurusan piutang yang berasal dari BUMN/BUMD baik sebelum atau sesudah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, UU BUMN dan UU PT, haruslah dikembalikan kepada Penyerah Piutang.”

Selanjutnya, Kepala Seksi Piutang Negara Navis Zikra menyampaikan pemaparan Current Issue Pengelolaan BKPN Piutang BUMN Pasca Putusan MK-77. Dalam pemaparan tersebut Navis mengatakan bahwa kegiatan koordinasi dan rekonsiliasi dengan penyerah piutang perlu dilakukan. “Dengan dilaksanakannya kegiatan koordinasi penanganan BKPN dan rekonsiliasi data BKPN, diharapkan akan tercipta harmonisasi kinerja dan kesesuaian data antara pihak KPKNL Jakarta III dengan PT. BNI (Persero) Tbk khususnya terkait pengurusan piutang negara,” ujarnya.

Pada sesi Sharing Knowledge yang berlangsung dengan akrab disertai canda tawa tersebut, Pihak PT. BNI (Persero) Tbk dengan antusias menyampaikan pertanyaan-pertanyaan seputar hukum jaminan kebendaan, hukum perjanjian, dan eksekusi lelang Hak Tanggungan terhadap pengurusan piutang apabila ditarik dari PUPN/KPKNL. 

Rangkaian acara koordinasi ditutup secara langsung oleh Kepala KPKNL Jakarta III, Arik Hariyono. Dalam acara penutupan itu Arik Hariyono berkata, “Kegiatan koordinasi secara periodik perlu dilaksanakan sebagai wadah silahturahmi dengan penyerah piutang dan proses sharing knowledge yang tepat.” Arik menambahkan,”Putusan MK 77 wajib kita patuhi. Namun menunggu ketentuan yang jelas mengenai pengurusan piutang, kita perlu mempersiapkan segala hal. Jangan sampai dokumen dan data kita belum siap ketika saatnya pengurusan harus dikembalikan kepada penyerah piutang BUMN/BUMD,”ujarnya. Erga omnes Putusan MK 77, mari benahi data piutang BUMN/BUMD sebagai persiapan pengembalian pengurusan piutang kepada Penyerah Piutang BUMN/BUMD. (Penulis: Risman/KPKNL Jakarta III, Fotografi: Risman, Saprin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini