Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil II Medan: Rakertas Piutang Negara dan Sosialisasi Roadmap Percepatan Pengurusan Piutang Negara
N/a
Rabu, 10 Oktober 2012 pukul 14:10:41   |   654 kali

Medan - Bertempat di Hotel Madani, Kantor Wilayah II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Medan (Kanwil II DJKN Medan) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil II Medan melaksanakan Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) Piutang Negara pada tanggal 3 Oktober 2012. Rakertas ini dihadiri oleh Kepala Kanwil II DJKN Medan, Plh. Kepala Bidang Piutang Negara beserta staf, para Kepala KPKNL beserta staf, dan para Kepala Seksi, serta pelaksana di Kanwil II Medan.

Dalam sambutannya Kepala Kanwil II Medan menyampaikan bahwa pada tahun 2014 outstanding Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dari tahun 2007 harus sudah zero. Persentase penurunan piutang negara tiap tahun telah ditetapkan. Namun ada beberapa kendala yang menyebabkan piutang negara tidak mudah untuk diselesaikan. Untuk mengurangi outstanding BKPN, piutang negara tidak hanya harus selesai dengan lunas, tetapi bisa juga dengan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT), penyelesaian dengan penarikan, dan pengembalian pengurusan piutang negara.  

Kanwil II Medan telah berupaya dalam memperbaiki hubungan dengan penyerah piutang. Selain itu Kanwil II Medan juga turut menggali potensi pengurusan piutang negara, misalnya telah direncanakan pertemuan dengan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan penyerah piutang lainnya. Akan tetapi pertemuan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut menjadi tidak relevan lagi sehubungan dengan adanya Keputusan Mahkamah Kostitusi (MK) bahwa pengurusan piutang eks BUMN sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, 8, dan 12 Undang-Undang 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi. Dampak dari keputusan tersebut adalah semua tindakan hukum DJKN dalam rangka pengurusan piutang negara seperti  pemanggilan, penagihan, penerbitan surat paksa, sita, dan lelang harus dihentikan karena bertentangan dengan konstitusi, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat misalnya penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL). Dalam waktu dekat Kantor Pusat DJKN akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang akan memberikan petunjuk mengenai hal tersebut. Ke depan, pengurusan piutang negara akan berfokus pada piutang dari instansi pemerintah. Oleh karena itu perlu dilaksanakan sosialisasi yang terus menerus pada K/L dan Pemda.

      

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing KPKNL mengenai realisasi pencapaian roadmap percepatan penyelesaian pengurusan piutang negara beserta kendala yang dihadapi, pencapaian dan prognosa Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS), biaya administasi pengurusan piutang negara, dan produktivitas PUPN, evaluasi pengurusan piutang negara dengan saldo satu miliar rupiah ke atas, serta perkembangan perekaman, validasi, dan pemuktahiran data pengurusan piutang negara dalam aplikasi SIMPLe.

   

Selain Rakertas Piutang Negara, diselenggarakan juga sosialisasi roadmap percepatan pengurusan piutang negara dengan narasumber dari Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Kantor Pusat DJKN. (Ade Liniarty Daulay-Pelaksana Bidang HI Kanwil II Medan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini