Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penyegaran Pengelolaan BMN dari KKKS
N/a
Senin, 18 November 2013 pukul 18:29:22   |   3371 kali

Jakarta – Bertempat di Hotel Aryaduta pada Selasa, 19 Nopember 2013 Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mengadakan seminar dengan tema Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Agenda pada seminar tersebut antara lain adalah sosialisasi current issue dalam pengelolaan BMN dari KKKS dan Bentuk Pengelolaan BMN KKKS sebagai tindak lanjut FUPP. 

Acara yang buka oleh Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Soepomo diikuti oleh lebih dari 50 orang dari perwakilan KKKS di Jakarta. “Kami berharap acara ini menjadi acara tahunan, sehingga menjadi wadah dalam bertukar pengalaman antara KKKS yang sudah sering mengajukan permohonan penghapusan dan KKKS jarang atau bahkan belum pernah melakukan penghapusan BMN,” ujar Soepomo. Selanjutnya Direktur PNKNL menyatakan setidaknya ada dua tujuan utama dari upaya penyegaran ini, yaitu menambah dan menyegarkan pengetahuan kita tentang proses-proses pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS dan memperbaharui komitmen kita untuk mengelola BMN KKKS dengan baik.

Ekka Sri Sukadana, Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain (KNL) I memaparkan inti dari seminar berupa Pengarahan mengenai bentuk pengelolaan BMN KKKS sebagai tindak lanjut Formulir Usulan Pelepasan dan/atau Penghapusan (FUPP) yang membahas tentang alur pengelolaan dan penghapusan BMN yang berasal dari KKKS serta dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengajukan permohonan penghapusan. Sebelumnya Ekka memaparkan apa yang menjadi isu-isu terkini dalam pengelolaan BMN dari KKKS, hal yang patut menjadi perhatian adalah tindak lanjut hasil kegiatan Inventarisasi dan Penilaian, tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan hasil dari audit pegawai fungsional. 

Sebagai acara penutup diadakan sesi tanya jawab utk semua peserta beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain, bagaimana time schedule dari proses FUPP, dalam hal ini dijabarkan bahwa dalam melakukan tindak lanjut pengajuan penghapusan, aturan waktu pada SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan sudah ada pada Standar Operating Procedure (SOP), dan dalam hal barang telah dinilai/dokumen telah lengkap, baru dapat dimintakan persetujuan kepada Menteri Keuangan. Acara sangat informatif ini diharapkan dapat menyebarluaskan pengetahuan tentang proses penghapusan BMN dari KKKS untuk membantu KKKS dalam melakukan proses pengelolaan BMN. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini