Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rapat PUPN Cabang Sulawesi Tenggara Menyikapi Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011
N/a
Kamis, 11 Oktober 2012 pukul 07:57:20   |   769 kali

Kendari - Menanggapi adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77/PUU-IX/2011 pokok perkara Pengujian UU No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari selaku Ketua PUPN Cabang Sulawesi Tenggara bersama-sama dengan 2 (dua) anggota PUPN yang berasal dari unsur kepolisian Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sempana Sitepu dan kejaksaan R. Haikal beserta beberapa staf Sekretariat PUPN melaksanakan rapat PUPN Cabang Sultra, sedangkan dari Pemda H. Arifin Kanna berhalangan hadir.

Di awal memimpin rapat, Guntur Riyanto selaku Ketua PUPN Cabang Sultra menyatakan untuk menunggu kebijakan kantor pusat lebih lanjut terkait putusan MK dimaksud, para anggota PUPN perlu menyamakan persepsi terlebih dahulu dalam menyikapi permasalahan tersebut, sehingga diperoleh satu sikap yang dipertanggungjawabkan bersama. Rapat yang dilaksanakan selama kurang lebih 90 menit efektif membahas langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PUPN Cabang Sultra terkait Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas pengujian UU No 49 Tahun 1960 Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 ayat (1) tentang PUPN. Putusan MK secara tersirat menyatakan bahwa bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak perlu lagi menyerahkan piutang atau kredit macet kepada PUPN. Putusan MK ini berdampak luas terhadap  pelaksanaan rencana kerja PUPN Cabang Sultra terutama terkait rencana pelaksanaan lelang barang jaminan PUPN dan proses pengurusan lainnya yang telah dijadwalkan sebelumnya.

“Terkait pelaksanaan lelang PUPN tanggal 3 Oktober 2012 di KPKNL Kendari, kita secara formal telah memohon kebijakan kepada Kantor Wilayah XV Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Makassar (Kanwil XV DJKN Makassar) sebagai rujukan, apabila terdapat penanggung hutang maupun peminat lelang yang mempermasalahkannya,” tegas Guntur. PUPN Cabang Sultra berterima kasih kepada Kepala Kanwil XV DJKN Makassar yang telah memberikan kebijakan melalui surat yang pada prinsipnya menghindari tindakan eksekusi dan bertindak hati-hati mengingat belum ada kebijakan dari Kantor Pusat DJKN. Menanggapi permasalahan tersebut Sempana Sitepu dan R. Haikal pada prinsipnya mendukung kebijakan Kakanwil XV DJKN Makassar untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

Sebagai langkah antisipasi terkait kebijakan kantor pusat nantinya, perlu dilakukan maping Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) beserta permasalahannya serta dokumen barang jaminan termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara yang belum dilimpahkan oleh penyerah piutang dan lain-lain. Seluruh anggota PUPN Cabang Sultra sangat berharap adanya kebijakan yang jelas dan formal dari Kantor Pusat DJKN agar pelaksanaan pengurusan Piutang Negara dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak tertunda proses selanjutnya. (Mela Laras – Seksi Piutang Negara KPKNL Kendari)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini