Medan - Untuk meningkatkan pemahaman para anggota Tim Asistensi Daerah (TAD) Wilayah II Sumatera Utara terhadap peraturan-peraturan terbaru dalam penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C), Kantor Wilayah II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Medan (Kanwil II DJKN Medan) mengadakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor Per-04/KN/2012 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina dengan narasumber Kasubdit Peraturan Perundangan Direktorat Hukum dan Humas Sudarsono, Dwi Wahyudi dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) dan Fitria dari Direktorat PNKNL (Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain).
Sosialisasi diadakan di Hotel Madani Medan pada tanggal 4 Oktober 2012 dengan dihadiri oleh seluruh anggota TAD yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepala BINDA Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bagian Kawasan Khusus dan Pertanahan Ropem Setda Provinsi Sumatera Utara, Advokat /Pengacara Bidang Pembinaan dan Hukum (Binkum) Polda Sumatera Utara, Kasi Pengaturan Tanah Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Kasi Fasjasa Zidam I/BB, Staf BINDA Provinsi Sumatera Utara, serta unsur Kanwil II DJKN.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Kanwil II DJKN Medan menyampaikan bahwa Perdirjen KN Nomor Per-04/KN/2012 merupakan perubahan dari Perdirjen Nomor Per-01/KN/2010 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian ABMA/C. Penyusunan Perdirjen KN Nomor Per-04/KN/2012 dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian ABMA/C, sehingga perlu menyusun Petunjuk Teknis Penyelesaian ABMA/C yang baru sesuai perubahan tersebut. Saat ini ABMA/C yang ditangani oleh TAD Provinsi Sumatera Utara berjumlah 139 aset, yang telah diselesaikan sebanyak 13 aset, sedangkan jumlah aset yang sedang diajukan ke Kantor Pusat untuk diproses berjumlah 10 aset. Total aset yang tersisa saat ini sebanyak 116 aset.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber dari Kantor Pusat DJKN mengenai perubahan pada Petunjuk Teknis Penyelesaian ABMA/C yang diatur Perdirjen KN Nomor Per-04/KN/2012. Adapun pokok-pokok perubahan Petunjuk Teknis Penyelesaian ABMA/C adalah sebagai berikut:
Narasumber mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kinerja TAD dapat lebih ditingkatkan. Setelah pemaparan acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang diikuti oleh seluruh peserta TAD. (Ramidah, Pelaksana Bidang HI, Kanwil II Medan)