Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Perdirjen Nomor 4 Tahun 2012 Sebagai Bekal TAD Sumatera Utara Selesaikan ABMA/C
N/a
Jum'at, 12 Oktober 2012 pukul 07:58:54   |   392 kali

Medan - Untuk meningkatkan pemahaman para anggota Tim Asistensi Daerah (TAD) Wilayah II Sumatera Utara terhadap peraturan-peraturan terbaru dalam penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C), Kantor Wilayah II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Medan (Kanwil II DJKN Medan) mengadakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor Per-04/KN/2012 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina dengan narasumber Kasubdit Peraturan Perundangan Direktorat Hukum dan Humas Sudarsono, Dwi Wahyudi dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) dan Fitria dari Direktorat PNKNL (Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain).  

Sosialisasi diadakan di Hotel Madani Medan pada tanggal 4 Oktober 2012 dengan dihadiri oleh seluruh anggota TAD yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepala BINDA Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bagian Kawasan Khusus dan Pertanahan Ropem Setda Provinsi Sumatera Utara, Advokat /Pengacara Bidang Pembinaan dan Hukum (Binkum) Polda Sumatera Utara, Kasi Pengaturan Tanah Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Kasi Fasjasa Zidam I/BB, Staf BINDA Provinsi Sumatera Utara, serta unsur Kanwil II DJKN.

        

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Kanwil II DJKN Medan menyampaikan bahwa Perdirjen KN Nomor Per-04/KN/2012 merupakan perubahan dari Perdirjen Nomor Per-01/KN/2010 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian ABMA/C. Penyusunan Perdirjen KN Nomor Per-04/KN/2012 dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian ABMA/C, sehingga perlu menyusun Petunjuk Teknis Penyelesaian ABMA/C yang baru sesuai perubahan tersebut. Saat ini ABMA/C yang ditangani oleh TAD Provinsi Sumatera Utara berjumlah  139 aset, yang telah diselesaikan sebanyak 13 aset, sedangkan jumlah aset yang sedang diajukan ke Kantor Pusat untuk diproses berjumlah 10 aset. Total aset yang tersisa saat ini sebanyak 116 aset.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber dari Kantor Pusat DJKN mengenai  perubahan pada Petunjuk Teknis Penyelesaian ABMA/C yang diatur Perdirjen KN Nomor Per-04/KN/2012. Adapun pokok-pokok perubahan Petunjuk Teknis Penyelesaian ABMA/C adalah sebagai berikut:

  1. Penyesuaian  bentuk-bentuk  penyelesaian status kepemilikan ABMA/C dengan PMK Nomor154/PMK.06/2011;
  2. Penambahan mekanisme penyelesaian secara sebagian atas objek ABMA/C;
  3. Penambahan mekanisme/ tata cara pencoretan dari Daftar ABMA/C;
  4. Penambahan ketentuan terkait pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan data ABMA/C;
  5. Penambahan ketentuan terkait pembinaan dan monitoring penyelesaian ABMA/C;
  6. Penambahan lampiran dalam Perdirjen KN terkait contoh dokumen-dokumen penyelesaian ABMA/C yang digunakan oleh TA dan TP.

Narasumber mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kinerja TAD dapat lebih ditingkatkan. Setelah pemaparan acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang diikuti oleh seluruh  peserta  TAD.  (Ramidah, Pelaksana Bidang HI, Kanwil II Medan)

     


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini