Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lelang Sebagai Instrumen Jual Beli Yang Efektif, Efisien, dan Transparan
N/a
Kamis, 31 Oktober 2013 pukul 17:21:25   |   1061 kali

Padangsidimpuan - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidempuan pada Kamis, 17 Oktober 2013, bertempat di Aula KPKNL Padangsidimpuan, Jalan Kenanga No.99, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas PMK No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Peserta sosialisasi adalah pengguna jasa lelang yaitu dari kalangan perbankan, kejaksaan, peradilan, kantor pelayanan pajak, dan juga instansi pemerintah yang berada di wilayah kerja KPKNL Padangsidempuan.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala KPKNL Padang Sidempuan Tagor Sitanggang didampingi oleh Kepala Bidang Lelang Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara Prijo Wibowo. Pada sambutannya, Tagor Sitanggang menekankan bahwa latar belakang terbitnya PMK Nomor 106/PMK.06/2013 adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang, untuk mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum, serta mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, Tagor Sitanggang berharap dengan adanya sosialisasi ini para pengguna jasa lelang khususnya pemohon lelang semakin memahami, mengerti tentang tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan lelang, sehingga pelaksanaan lelang menjadi instrumen jual beli yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum.

Acara sosialisasi ini disampaikan oleh dua narasumber yaitu Prijo Wibowo yang membahas secara terperinci poin-poin perubahan pada PMK Nomor 106/PMK.06/2013, dan Andi Singarimbun selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Padang Sidempuan, yang membahas mengenai tata cara pengajuan permohonan lelang, hak dan kewajiban pemohon lelang/penjual, hak dan kewajiban pembeli, dan hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan lelang.

Setelah penyampaian dan penjelasan materi, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan acara tanya jawab dan diakhiri dengan acara ramah tamah. (teks: lamrahman, foto: daniel silalahi, edited by arf).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini