Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil Bandung Optimis Tuntaskan Pekerjaan Rumahnya
N/a
Selasa, 16 Oktober 2012 pukul 08:02:59   |   363 kali

Bandung - Menjadi bagian dari organisasi yang sukses dan menghasilkan berbagai output yang bermutu merupakan idaman setiap pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dari pejabat hingga pelaksananya. Untuk mencapai tujuan organisasi yang diidam-idamkan tersebut, diperlukan sumber daya manusia yang mumpuni dan trengginas di bidangnya serta soliditas teamwork yang mampu berkoordinasi dengan baik dalam setiap pemecahan masalah. Sesuai dengan slogannya “one team one spirit one goal” diharapkan Kantor Wilayah (Kanwil) VIII DJKN Bandung pun mampu menyelesaikan segala permasalahan internalnya dengan semangat tersebut.

Bertempat di Kampung Sumber Alam Garut, tanggal 26-28 September 2012, dilaksanakan Rapat Koordinasi Daerah Terbatas (Rakordatas) Kanwil VIII DJKN Bandung. Acara ini menyoroti pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara (IP BMN) yang masih perlu ditindaklanjuti menurut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2010 dan 2011.

Kepala Kanwil VIII Bandung M. Djalalain, dalam sambutannya menegaskan bahwa IP saat ini dilakukan karena masih adanya BMN yang belum dilakukan IP oleh DJKN sesuai dengan ketentuan, serta adanya temuan BPK atas IP BMN yang masih dinyatakan belum dapat diyakini kebenarannya. Di samping itu, masih adanya selisih koreksi antara hasil penertiban BMN yang dilakukan oleh DJKN yang disajikan dalam Laporan Barang Milik Negara (LBMN) dengan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang secara akumulatif menjadi bagian dari LKPP.

Selanjutnya Kepala Kanwil VIII DJKN Bandung memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil VIII DJKN Bandung untuk melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) koreksi data hasil IP BMN atas satuan kerja (satker) yang menjadi target, serta dapat menjelaskan dan menuntaskan apabila terjadi selisih koreksi hasil IP pada neraca satker dimaksud.

 “Masih cukup banyak permasalahan dalam pengelolaan BMN yang dihadapi oleh Kanwil VIII DJKN Bandung, namun secara bertahap dan sistematis permasalahan itu terus diupayakan untuk diatasi oleh Kanwil VIII DJKN Bandung sejauh masih dalam batasan kewenangan Kanwil, dan apabila terkait kewenangan Kantor Pusat agar kiranya dapat disampaikan pada kesempatan pertama,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kekayaan Negara dalam paparannya.

Selanjutnya Kepala Bidang Penilaian Krisman Dolok Saribu menerangkan masih terdapat BMN yang belum dilakukan IP oleh DJKN sesuai dengan ketentuan, dan/atau adanya hasil IP BMN yang masih dinyatakan belum dapat diyakini kebenarannya oleh BPK. Masih cukup banyak tugas penilaian BMN yang harus diselesaikan dengan target penyelesaian sampai dengan bulan Oktober 2012. Krisman juga menambahkan bahwa keterbatasan waktu, dana, dan sumber daya manusia pada beberapa KPKNL tidak semestinya menjadi penghalang untuk menuntaskan berbagai permasalahan tersebut. “Dengan koordinasi dan kekompakan seluruh sumber daya manusia pada Kanwil VIII DJKN Bandung niscaya permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan aman,” ujarnya.

Dengan perumusan rencana kegiatan pelaksanaan tugas yang matang, pengaturan jadwal dan target waktu penyelesaian yang efektif dan efisien, serta dukungan dan kesanggupan KPKNL, Kanwil VIII DJKN Bandung optimis untuk menuntaskan pekerjaan rumah tersebut sehingga diharapkan opini BPK atas LKPP yang semula Wajar Dengan Pengecualian (WDP) meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pada kesempatan itu pula, Kepala Kanwil menyinggung mengenai upaya percepatan pengurusan piutang negara, terkait adanya putusan Mahkamah Kostitusi (MK) yang menyatakan bahwa piutang bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan piutang negara, KPKNL untuk sementara menghentikan semua kegiatan  pengurusan yang bersifat eksekusi dan non eksekusi hingga terbit peraturan yang akan menentukan arah kebijakan pengurusan piutang negara lebih lanjut.

Rakordatas  diakhiri dengan pemaparan dari Kepala Bidang Piutang Negara Laesintje Wilar yang memaparkan hasil evaluasi roadmap percepatan pengurusan piutang negara yang telah dilaksanakan. Terkait putusan MK, diharapkan agar KPKNL melakukan inventarisasi data Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) secara akurat sambil menunggu arahan/instruksi dari Kantor Pusat mengenai tindak lanjut dari putusan MK tersebut.

Kepala Kanwil mengajak seluruh jajaran Kanwil VIII DJKN Bandung untuk menuntaskan pekerjaan rumah ini bersama-sama, merapatkan barisan dan menyusun kekuatan serta menjalin kekompakan agar apa yang menjadi tugas kita dapat ditanggulangi dan selesai sesuai target waktu yang telah ditetapkan Kantor Pusat DJKN. (Cucu - Kanwil VIII DJKN Bandung)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini