Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi PMK Nomor 106/PMK.06/2013
N/a
Selasa, 29 Oktober 2013 pukul 11:14:15   |   832 kali

Madiun - Pada hari Kamis 24 Oktober 2013 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang bertempat di Ruang Serbaguna KPKNL Madiun. Acara sosialisasi tersebut diikuti oleh sebanyak 50 peserta yang merupakan perwakilan Bank-Bank Pemerintah dan  Bank-Bank Swasta Se-Eks Karesidenan Madiun.

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Kepala KPKNL Madiun R.B. Sigit Budi Prabowo. Dalam sambutannya, Sigit meyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 ini dibuat untuk menyempurnakan peraturan lelang sebelumnya sehingga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan lelang agar pelaksanaanya lebih efisien, efektif, transparan, akuntable, adil, menjamin kepastian hukum dan mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, Sigit menegaskan bahwa KPKNL Madiun akan berusaha memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada seluruh stakeholder, namun untuk keperluan tersebut diminta timbal balik dari seluruh stakeholder berupa kelengkapan dokumen persyaratan lelang dalam mengajukan permohonan lelang. Untuk itu komunikasi dan koordinasi baik melalui telepon atau secara bertemu langsung dilakukan secara kontinyu  agar tetap hubunga yang baik tetap terjalin. Dengan dukungan dan kerja sama kedua belah pihak diharapkan dapat meminimalisir terjadinya gugatan pada pelaksanaan lelang.

Setelah sambutan dari Kepala KPKNL Madiun, acara dilanjutkan dengan pemaparan yang disampaikan oleh Pejabat Lelang KPKNL Madiun Dwijanti Kristina Maria Rajaguguk yang menjelaskan tentang perubahan-perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 antara lain tentang Garansi Bank, bea lelang batal, penetapan nilai limit, penghapusan dispensasi lelang, jangka waktu penyetoran pokok dan bea lelang, pembatalan lelang, penawaran lelang dan pengumuman lelang.

Setelah pemaparan materi sosialisasi, acara dilanjutkan dengan tanya jawab oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Anna Kamilasari dan Pejabat Lelang KPKNL Madiun, Dwijanti Kristina Maria Rajaguguk, kepada peserta sosialisasi diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan narasumber mengenai materi yang telah di paparkan. Peserta sosialisasi mengikuti sesi ini dengan sangat antusias dan mengajukan banyak pertanyaan terutama mengenai kegiatan pra lelang, pelaksanaan lelang dan pasca lelang hak tanggungan.

Diharapkan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tersebut dapat memberikan kejelasan dan pemahaman bagi Stakeholder/pemohon lelang mengenai syarat-syarat lelang dan meminimalisir permasalahan hukum/gugatan yang akan timbul dari pelaksanaan lelang tersebut. (Fredhy Gunawan – Seksi HI KPKNL Madiun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini