Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktorat Hukum dan Humas Berikan Pembekalan kepada Penangan Perkara di Pengadilan
N/a
Selasa, 29 Oktober 2013 pukul 10:22:29   |   938 kali

Lampung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu mengadakan acara Sosialisasi Penanganan Perkara di Pengadilan yang diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, para Kepala Seksi Hukum dan Informasi serta staf Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung dan KPKNL Metro pada 17 Oktober 2013  di aula Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Lampung.

Hadir sebagai narasumber acara tersebut Kepala Seksi Bantuan Hukum II Direktorat Hukum dan Humas DJKN Sumarsono dan Ambi Gultom. Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Ischak Ismail. Dalam arahannya, ia mengharapkan bahwa setelah diadakannya sosialisasi ini maka seluruh pegawai Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dapat lebih memahami dan mengerti bagaimana tata cara menangani sebuah perkara di pengadilan dan lebih ditekankan untuk pegawai yang menangani perkara baik Kanwil maupun KPKNL.  

Selanjutnya, narasumber Direktorat Hukum dan Humas Sumarsono menekankan beberapa hal yang harus diperhatikan apabila akan menangani sebuah perkara antara lain, pembuatan Surat Kuasa Khusus (SKU).  Dalam pembuatan SKU, untuk masa sekarang dan yang akan datang KPKNL dan Kanwil dapat mengajukan pembuatan SKU melalui email dan faksimili ke Direktorat Hukum dan Humas.

Kedua, pembuatan eksepsi. Dalam pembuatan eksepsi terhadap suatu perkara, pria yang akrab disapa Sony ini mengatakan hendaknya betul-betul diperhatikan apakah para pihak dalam gugatan sudah benar dan apakah gugatan yang diajukan dapat diterima oleh pengadilan yang dituju.

Ketiga, yakni dalam pokok perkara. Pembuatan jawaban yang menyangkut pokok perkara hendaknya betul-betul diperhatikan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh KPKNL maupun Kanwil adalah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia juga memberikan materi mengenai pendampingan hukum/advokasi terkait dengan dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh PNS DJKN. Dalam mengajukan permohonan pendampingan hukum tersebut, KPKNL wajib melakukan koordinasi dengan Kanwil dan Kantor Pusat DJKN cq. Direktorat Hukum dan Humas.

Di akhir acara, Ischak Ismail mengucapkan banyak terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah mengikuti acara sosialisasi ini. Ischak yakin bahwa setelah sosialisasi ini maka segala keraguan dan kekurangpahaman dalam menangani suatu perkara sudah tidak ada lagi. (Edi Susana Bahtiar/Kanwil Bandarlampung/edited/bas)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini