Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi peraturan lelang sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa lelang
N/a
Senin, 21 Oktober 2013 pukul 16:05:25   |   772 kali

Tasikmalaya - Regulasi/aturan lelang yang dinamis mengikuti kondisi yang berubah diperlukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang lelang serta mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum, dan mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat, hal ini yang menjadi pertimbangan ditetapkan peraturan baru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2013 mengenai perubahan PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.

Dengan adanya perubahan dan penyesuaian peraturan ini, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Tasikmalaya bertempat di ruang lelang pada Rabu 16 Oktober 2013 mengadakan sosialisasi PMK 106/PMK.06/2013 yang bertujuan memberikan pemahaman kepada pengguna jasa lelang mengenai tata cara pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang baru.

Acara sosialisasi dipimpin langsung oleh kepala KPKNL Tasikmalaya Sugeng Harijadi didampingi Cucu Supyan Cahyana selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang sebagai narasumber dan Ken Whuriningsih sebagai moderator. Dalam sambutannya Kepala KPKNL Tasikmalaya menegaskan bahwa perubahan peraturan mengenai pelaksanaan lelang ini dimaksudkan untuk mengakomodir pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan lelang, modernisasi lelang yang antara lain dengan cara penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui email, tromol pos dan internet, juga dimungkinkan bagi peserta lelang menggunakan garansi bank sebagai jaminan penawaran lelang, selain itu dari sisi keamanan telah digunakan security paper sebagai kertas untuk kutipan Risalah Lelang. Lebih lanjut adanya perubahan peraturan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pelaksanaan lelang yang lebih baik sehingga bisa menjadi instrumen jual beli yang dapat diandalkan.

Sosialisasi dihadiri pengguna jasa lelang dari kalangan perbankan, peradilan, Instansi pemerintah/lembaga dan pemerintah daerah. Mereka sangat antusias mengikuti acara sosialisasi ini, hal ini terbukti dari banyaknya pertanyaan dalam sesi tanya jawab. Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai pengumuman lelang, persyaratan peserta lelang, penetapan harga limit, bea lelang, pengosongan obyek lelang dan gugatan terkait pelaksanaan lelang. Semua pertanyaan dijawab oleh kepala KPKNL dan Kepala Seksi Pelayanan Lelang dengan penjelasan yang gamblang dan tuntas sehingga memberikan gambaran yang benar mengenai pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi diakhiri dengan ramah tamah untuk lebih saling mengenal dan menjalin keakraban dengan pengguna jasa lelang sehingga diharapkan terjalin hubungan yang baik dan rasa kebersamaan sebagai mitra kerja sehingga pelayanan lelang oleh KPKNL Tasikmalaya dapat dirasakan bermanfaat dan membawa hasil yang optimal. (Penulis: Radityo Tri H/Fotografer: Hasan Basari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini