Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lelang Eksekusi Barang Jaminan Sebagai Alternatif Penyelesaian Kredit Macet
N/a
Senin, 21 Oktober 2013 pukul 15:56:51   |   11177 kali

Batam  – Lelang eksekusi barang jaminan dewasa ini diharapkan dapat menjadi solusi dari penyelesaian kredit macet, ketika upaya yang lain tidak dapat lagi dilakukan. Hasil lelang barang jaminan utang akan digunakan sebagai pelunasan dari debitor macet. Selain itu, dalam proses lelang melalui diterbitkannya pengumuman lelang secara luas, dimungkinkan adanya upaya dari debitor untuk menyelesaikan utangnya. Lelang sebagai alternatif penyelesaian kredit macet memiliki keunggulan karena penjualan secara lelang bersifat build in control, obyektif, kompetitif, dan otentik. Selain keunggulan tersebut lelang sebagai alternatif penyelesaian kredit macet juga efektif dan efisien dalam pelaksanaannya serta memberikan kepastian hukum. Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam Abdul Malik dalam memberikan sambutan pada Acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Lelang KPKNL Batam pada hari Rabu (16/10) bertempat di Swiss Bel Hotel Harbour Bay Batam.

Acara yang diikuti oleh sekitar 100 peserta undangan dari lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan di wilayah Propinsi Kepulauan Riau tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan oleh KPKNL Batam sebagai kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di daerah untuk memastikan dan memberikan pemahaman mengenai peraturan dan pelayanan lelang kepada peserta yang diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai salah satu solusi dalam penyelesaian kredit macet.  Di samping itu kegiatan ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan lelang dengan memberikan solusi serta terobosan mengenai alternatif penyelesaian kredit macet melalui lelang dengan muara kepada peningkatan pengetahuan, kepuasan, dan kepercayaan masyarakat pengguna jasa lelang kepada DJKN.

Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis lelang kali ini, sesi pertama diisi oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Dedy Christanto memaparkan materi mengenai efektivitas lelang eksekusi hak tanggungan sebagai alternatif penyelesaian kredit macet. Dedy Christanto antara lain menjelaskan mengenai dasar hukum lelang hak tanggungan, ciri-ciri khusus lelang hak tanggungan, perbedaan lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 UUHT dan Pasal 14 ayat (2) UUHT, prosedur pengajuan lelang eksekusi hak tanggungan termasuk biaya-biaya yang diperlukan. Tidak lupa, pria yang juga sebagai Pejabat Lelang tersebut berbagi pengalaman mengenai efektifitas  dan keunggulan lelang eksekusi hak tanggungan sebagai solusi penyelesaian kredit macet. Ia juga memamparkan berbagai permasalahan termasuk modus untuk menghambat proses lelang yang sering muncul dalam praktek. Sepanjang kreditur sebagai pemohon lelang taat prosedur dan melengkapi persyaratan maka lelang eksekusi hak tanggungan sebagai alternatif penyelesaian kredit macet mempunyai dasar hukum kuat karena didasarkan pada suatu akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum pasti, tegas Dedy untuk meyakinkan peserta.

Sesi berikutnya yang tidak kalah menarik adalah materi mengenai lelang eksekusi atas jaminan yang diikat dengan fidusia dan hipotik yang disampaikan oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi Ramson Damanik. Dibandingkan dengan lelang eksekusi jaminan yang diikat hak tanggungan, lelang eksekusi jaminan yang diikat dengan fidusia dan hipotik kalah populer dimanfaatkan oleh kreditur karena selain kuantitas pengikatan jaminan lebih sedikit juga terdapat terdapat beberapa kendala dalam penerapannya. Pria yang baru bertugas di KPKNL Batam sejak Juli 2013 tersebut antara lain menjelaskan bahwa salah satu yang membedakan proses lelang eksekusi hipotik dengan eksekusi hak tanggungan yaitu harus adanya fiat (penetapan) dari pengadilan sebelum permohonan lelang disampaikan kepada kantor lelang. Ia menjelaskan bahwa hal ini karena adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung No.3021 K/Pdt/1984 tanggal 30 Januari 1984 yang pada dasarnya pengadilan tidak membenarkan penjualan objek hipotik oleh kreditur melalui lelang tanpa ada fiat dari pengadilan negeri setempat dan hal ini menganulir hak pemegang hipotik sebagaimana diatur pasal 1178 (2) KUH Perdata. Jadi khusus untuk lelang objek jaminan yang diikat dengan hipotik, proses eksekusinya menggunakan fiat pengadilan sebagaimana diatur Pasal 224 HIR/258 Rbg.

Mengenai lelang atas jaminan kebendaan berupa lelang fidusia, pria asal Sumatera Utara ini memaparkan tentang dasar hukum jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang 42 Tahun 1999, unsur-unsur jaminan fidusia, eksekusi jaminan fidusia, prosedur dan syarat lelang jaminan fidusia serta beberapa permasalahan hukum yang sering timbul dalam lelang eksekusi jaminan fidusia. Pria yang juga menjabat sebagai Pejabat Lelang ini memaparkan bahwa mengingat objek jaminan fidusia adalah barang bergerak dan mudah berpindah tangan, maka kreditor selaku penjual harus menguasai barang yang akan dilelang sehingga apabila laku terjual lelang tidak akan menyulitkan pembeli untuk menguasainya serta menghindari adanya potensi permasalahan hukum apabila objek jaminan fidusia ternyata tidak dapat dikuasai atau bahkan telah beralih ke pihak lain dengan cara yang tidak sah.

Acara sosialisasi ini semakin menarik ketika diberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan, pernyataan, termasuk masukan maupun pengalaman terkait materi yang telah dipaparkan. Kegiatan ini disambut antusias oleh peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dan permintaan agar acara serupa dapat dilakukan secara rutin setiap tahun termasuk agar bila ada update mengenai peraturan lelang segera disosialisasikan kepada seluruh pengguna jasa lelang. Dalam sambutan penutup, Kepala KPKNL Batam menyampaikan terimakasih atas kehadiran dan antusiasme seluruh peserta serta menyampaikan bahwa pertanyaan, pernyataan, masukan, serta pengalaman yang disampaikan senantiasa akan menjadi tambahan energi bagi KPKNL Batam untuk semakin meningkatkan pelayanan lelang sesuai Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu integritas, profesionalitas, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. (Teks: Ramson Damanik & Irwan K., Foto: Ferdinandus – KPKNL Batam)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini