Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kunjungan Kerja KPKNL Jakarta II Pada Satker Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu
N/a
Jum'at, 18 Oktober 2013 pukul 14:05:21   |   1073 kali

Kepulauan Seribu - Dalam rangka melaksanakan Nilai-Nilai  Kementerian Keuangan, khususnya perwujudan nilai sinergi dalam pelaksanaan tugas pelayanan penilaian dan pengelolaan kekayaan negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta II Khosim beserta jajaran staf dan Kepala Bagian Umum Taman Nasional Kepulauan Seribu Amri Nasution yang pada kesempatan ini mewakili Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu Kementerian Kehutanan beserta jajaran staf secara bersama-sama membangun sinergi melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) untuk dapat memetakan permasalahan yang dihadapi satuan kerja (satker) Taman Nasional Kepulauan Seribu selanjutnya kemudian segera dicarikan solusi terbaik sehingga good governance pengelolaan BMN dan 3T (tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum) dapat terwujud untuk dapat menyajikan nilai wajar BMN di Neraca Laporan Keuangan Pemerintah yang dapat diandalkan, akurat dan akuntabel. Kunjungan kerja ke satuan kerja Taman Nasional Kepulauan Seribu yang berlokasi di Pulau Pramuka Kabupaten Kepulauan Seribu ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada tanggal 30 September 2013 sampai dengan 1 Oktober 2013.

Dari data Laporan BMN satuan kerja Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu Amri Nasution menyampaikan beberapa permasalahan BMN antara lain yaitu terkait barang-barang yang rusak, hilang, barang sudah ketinggalan jaman dalam hal teknologi, bongkaran renovasi bangunan dan bongkaran renovasi kapal serta terdapat aset berupa kolam renang buatan terapung di tengah laut untuk pelatihan selam yang juga berfungsi sebagai baliho namun keberadaannya saat ini sudah terbengkalai.  Selain itu juga terdapat permasalahan terkait lahan tanah yang tercatat di Taman Nasional Kepulauan Seribu tetapi digunakan oleh pihak ketiga.

Mencari solusi atas permasalahan yang ada, Khosim selaku Pengelola Barang memberikan arahan bahwa dalam rangka mengemban tugas negara untuk melaksanakan pengelolaan BMN, baik pengelola barang ataupun pengguna barang harus berpegang teguh pada peraturan perundangan dan ketentuan yang ada. “Untuk barang-barang yang sudah tidak layak digunakan dan tidak dapat menunjang layanan tusi satuan kerja agar segera diajukan permohonan penghapusan, hal ini terkait dengan ruang penyimpanan dan pengamanannya sehingga satuan kerja dapat bekerja dengan aman, nyaman dan rapi  karena tidak terganggu dengan keberadaan barang-barang yang sudah rusak dan tidak layak, “ terang Kepala KPKNL Jakarta II yang selalu tampil energik ini dengan tegas. Sedangkan untuk permasalahan terkait tanah yang digunakan pihak ketiga, hal utama yang harus diketahui dengan pasti adalah dari sisi legalitas dokumen kepemilikan, selanjutnya ditelusuri dokumen awal perjanjian dengan pihak ketiga tersebut mengingat setiap pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan tanah oleh pihak ketiga harus melalui Pengelola Barang, untuk itu perlu dilakukan kajian yang mendalam untuk dapat memberikan tindak lanjut yang memungkinkan secara aturan baik dalam bentuk kerjasama pemanfaatan, pinjam pakai atau sewa.

Menambahkan penjelasan teknis kepada satker terkait penilaian dan pengelolaan BMN, Doni Prabudi Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Jakarta II menyampaikan bahwa sesuai ketentuan PP 6 tahun 2006 dan PMK 96 tahun 2007, Pengguna Barang berkewajiban melakukan inventarisasi atas BMN yang berada di lingkungan kerjanya minimal satu kali dalam 5 tahun, untuk itu Taman Nasional Kepulauan Seribu hendaknya segera melaksanakan kegiatan inventarisasi secara sensus atas BMN tercatat dan yang digunakan sehingga dengan dasar berita acara inventarisasi dapat dipetakan permasalahan BMN yang ada dan dapat segera diselesaikan dengan tuntas permasalahan barang yang rusak berat, idle, atau barang hilang. “Untuk bongkaran hasil renovasi bangunan maupun kapal, bukan merupakan penghapusan BMN karena yang akan dijual atau dipindahtangankan adalah bongkarannya, sedangkan kapal atau bangunannya masih tercatat di SIMAK BMN, untuk itu  satker agar segera mengajukan permohonan penilaian sebagai dasar nilai limit dalam rangka persetujuan Kepala KPKNL untuk menjual bongkaran secara lelang,” tambah Doni.   

Untuk barang-barang yang masuk dalam kategori rusak berat dan tidak layak digunakan, Tim Penilai KPKNL Jakarta II yang terdiri dari Aziz Kurniawan, M. Syarif dan Riadi Widiarto yang ikut serta dalam kunjungan kerja ini melaksanakan penilaian atas BMN yang telah diajukan permohonan penghapusan antara lain berupa mebelair, boat, pelampung, tabung oksigen, peralatan selam untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar penentuan nilai limit lelang. 

Dalam kunjungan kerja di Pulau Pramuka ini, Kepala KPKNL Jakarta II didampingi jajaran staf dan jajaran Taman Nasional Kepulauan Seribu juga berkesempatan untuk melakukan pelepasan penyu sisik yang merupakan satwa langka yang dilindungi di Indonesia, yang bisa mencapai usia 50 tahun. Penyu sisik yang dilepas ini hasil konservasi buatan dan penangkaran yang dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Taman Nasional Kepulauan Seribu. Untuk kepentingan kelestarian satwa dan menjaga ekosistem taman nasional, maka secara periodik satker Taman Nasional Kepulauan Seribu melepas penyu sisik hasil penangkaran, yang kali  ini dilepas sebanyak 2 ekor Penyu Sisik besar dengan diameter punggung 40 cm yang berusia 5 tahun, 1 ekor Penyu Sisik berukuran sedang dengan diameter punggung 20 cm yang berusia 2 tahun, dan 16 ekor Penyu Sisik berukuran kecil dengan diameter punggung 3-8 cm yang berusia 4 -10 bulan. Setelah kegiatan pelepasan ini selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pelepasan penyu sisik untuk digunakan sebagai dasar pemutakhiran data persediaan untuk proses pelaporan SIMAK-BMN.

Sinergi yang dilakukan oleh KPKNL Jakarta II selaku Pengelola Barang dan Taman Nasional Kepulauan Seribu Kementerian Kehutanan selaku Kuasa Pengguna Barang dalam pengelolaan BMN ini diharapkan selalu terjalin dengan baik sehingga dapat memberikan kontribusi atas pengelolaan kekayaan negara yang berpegang pada efisiensi anggaran negara, optimalisasi penerimaan negara dan penggunaan BMN yang sesuai dengan tusi satuan kerja untuk mendukung pembangunan nasional demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran bangsa.(Doni Prabudi dan AKA, KPKNL Jakarta II)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini