Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
13 Perubahan Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013
N/a
Jum'at, 18 Oktober 2013 pukul 11:32:35   |   862 kali

MATARAM – Sekitar 60 orang mewakili satuan kerja yang tersebar di Pulau Lombok diundang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Mataram untuk menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Sebagian besar peserta dari kalangan perbankan, baik BUMN maupun swasta serta satuan kerja kementerian/lembaga sebagai pengguna jasa lelang KPKNL Mataram. Acara ini dilaksanakan di Hotel Lombok Plaza Mataram pada hari Selasa, 8 Oktober 2013.

Dalam sambutannya saat membuka acara, Syukri Asyhadhy Kepala KPKNL Mataram mengungkapkan latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurutnya, pertimbangan dibuat PMK ini, antara lain adalah  untuk meningkatkan pelayanan lelang dan mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum serta mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat.

“Ada 13 perubahan yang cukup signifikan dalam Permenkeu 106 ini,” demikian papar Ni Komang Sri Oka Mariana Dewi, salah seorang penyaji yang secara runtut dan sistematis menjelaskan materinya sehingga menarik perhatian peserta. “Aturan ini semakin membatasi gerak para peserta lelang yang mempunyai niat mempermainkan harga lelang sehingga harga yang terbentuk dalam proses penawaran lelang menjadi tidak optimal, serta pemberian sanksi bagi peserta lelang yang tidak menawar atau penyetor uang jaminan yang tidak hadir pada saat lelang,” lanjut Komang sambil menyebutkan salah satu pasal pada PMK ini.

Seusai Komang menyudahi pemaparannya, Syukri yang saat itu bertindak sebagai moderator mempersilakan peserta menyampaikan pertanyaan, sharing, memberikan tanggapan dan kritik terhadap perubahan peraturan ini. Erwin, Account Officer Bank Bukopin Mataram mengeluhkan sulitnya mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) di Kantor Pertanahan. Hal ini berpotensi akan gagalnya pelaksanaan lelang, karena Pejabat Lelang KPKNL dapat membatalkan lelang tanpa terbitnya SKT. Di sisi lain, menurut Erwin, pihak Bank selaku pemohon telah mengeluarkan biaya pengumuman lelang, atau biaya pengurusan SKT itu sendiri.
Sedangkan Ario, salah seorang peserta dari Bank Negara Indonesia Cabang Mataram, menanyakan kriteria masa berlakunya hasil penilaian aset dari aprraiser independen yang tidak secara tegas disebutkan dalam PMK ini. Ario juga menanyakan bagaimana perlakuan lelang kapal yang diikat dengan hipotik, sedangkan dalam aturan ini hanya diatur mengenai barang yang telah diikat dengan Hak Tanggungan. Selain itu masih banyak lagi pertanyaan dari para peserta lainnya yang antusias menanyakan perihal permasalahan-permasalahan yang kerap muncul dalam praktik lelang sehari-hari.

Syukri, Komang, dan Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Mataram Sri Suhartini menjawab pertanyaan-pertanyaan peserta dengan bahasa yang lugas, logis, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebelum menutup acara, Syukri berjanji kepada para pengguna jasa lelang untuk meningkatkan layanan lelang KPKNL Mataram, dan selalu terbuka terhadap kritik-kritik yang konstruktif terhadap layanan yang dianggap belum sempurna.
(Penulis: Syukri Asyhadhy; Fotografer: Aditya Agni)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini