Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KIHI, Entitas Digdaya yang Tertidur
N/a
Kamis, 17 Oktober 2013 pukul 09:52:47   |   1237 kali

Pekanbaru – Dari segi kewenangan sebetulnya Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI) memiliki kekuatan yang besar dalam menentukan arah jalannya organisasi ke depan secara makro. KIHI berperan dalam mengawal berjalannya Standar Operating Procedures, kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas peraturan perundang-undangan, perlindungan hukum terhadap pegawai, dan penyebaran arus informasi internal maupun eksternal. Sebagai supporting unit, jika Bidang KIHI menjalankan tugasnya dengan baik, perbaikan proses bisnis yang berjalan terus menerus dapat tercapai hingga titik yang paling efisien. Kendala dalam mencapai tujuan di atas antara lain adalah Sumber Daya Manuasia (SDM) Bidang KIHI yang tidak menyadari betapa besar peran yang bisa mereka ambil untuk mencapai tujuan organisasi.

Guna menciptakan SDM yang memiliki kemampuan, kompeten, dan mampu bekerja dengan hati sebagai perwujudan salah satu nilai Kementerian Keuangan yaitu profesionalisme, tentunya diperlukan banyak faktor pendukung, antara lain adanya forum dan sarana yang antara lain berupa rapat kerja. Untuk itulah Bidang KIHI Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK) mengadakan Rapat Kerja yang bertemakan “Mewujudkan Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi yang Profesional” di Rocky Hotel Bukittinggi pada tanggal 9-12 Oktober 2013 kemarin dengan dihadiri oleh para Kepala Seksi dan Staf Seksi Kepatuhan Internal (KI) juga Hukum dan Informasi (HI) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Pekanbaru, Dumai, Batam, Padang, dan Bukittinggi.

Pemberian materi dibagi menjadi tiga sesi dan sesi pertama yang diisi oleh Kepala Seksi KI Kanwil Sri Eva Yordaningsih dan Staf Seksi KI Timothée Kencono Malye  membahas tentang tusi Seksi Kepatuhan Internal. Dibentuk baru pada tahun 2013, Seksi KI pada level Kanwil dan KPKNL adalah Seksi yang termuda di antara semua seksi lainnya. Selain pada level teknis, diskusi berlangsung seru juga pada level penentuan kebijakan tentang apa yang dapat dan belum dapat dilaksanakan oleh Seksi KI. Kesepakatan-kesepakatan penting yang dicapai dalam acara ini antara lain bahwa unit vertikal di lingkungan Kanwil RSK diwajibkan untuk memenuhi dokumen yang dipersyaratkan pada Tabel Rancangan Pengendalian (TRP) yang diberikan oleh Kantor Pusat meskipun terkadang ada dokumen yang dipersyaratkan pada TRP tidak dipersyaratkan oleh SOP pelayanan yang bersangkutan, contohnya lembar centang kelengkapan dokumen.

Sesi kedua yang membahas tentang tusi Seksi informasi diisi oleh Kepala Seksi Informasi, Lilik Hermawan. Setelah membahas perihal teknis pengiriman berita ke website DJKN, aktivasi akun Single Sign On (SSO), dan penjelasan perihal teknis penggunaan “Kanwil RSK Virtual Dropbox” yang adalah sarana penyimpanan/transfer data melalui jaringan VPN, tercapai kesepakatan antara lain akan dilaksanakannya program “DJKN Goes To Campus” yang isinya adalah kuliah umum yang diberikan oleh pegawai DJKN di universitas setempat dengan bertujuan mengenalkan DJKN kepada masyarakat umum khususnya mahasiswa.

Sesi terakhir diisi oleh Kepala Seksi Hukum Rismaleni yang dengan melibatkan forum mematangkan database profiling perkara Kanwil DJKN RSK selama 4 tahun terakhir. Acara yang dibuka oleh Kakanwil DJKN RSK Lukman Effendi dan selanjutnya dipimpin oleh Kepala Bidang KIHI Syukriah HG ini berjalan dengan efektif tanpa gangguan yang berarti. (Timothée K.M.)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini