Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN Jateng dan DIY Lakukan Koordinasi Tim Asistensi Penyelesaian ABMA/C
N/a
Senin, 07 Oktober 2013 pukul 14:23:08   |   994 kali

Semarang – Kanwil DJKN Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan rapat koordinasi tim asistensi penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) pada 26–27 September 2013 dalam rangka koordinasi dan evaluasi pelaksanaan tugas penyelesaian ABMA/C di Hotel Patrajasa Semarang yang diikuti oleh seluruh anggota tim sebanyak 38 orang.

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Rahmat Effendi mengatakan bahwa rapat ini membahas penyelesaian aset ABMA/C sebanyak dua buah aset yang diharapkan pada akhir acara dapat dihasilkan kesepakatan seluruh tim yang selanjutnya akan diusulkan ke kantor pusat untuk mendapat penyelesaian.

Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY Suhadi selaku Ketua Tim Asistensi Daerah yang menyampaikan bahwa dalam tim asistensi ini banyak anggota yang baru karena adanya mutasi pejabat dan pelaksana. Untuk itu, kepada anggota tim yang baru dia mengucapkan selamat bergabung dan bertugas bersama untuk menyelesaikan aset-aset ABMA/C di wilayah Jateng dan D.I. Yogyakarta yang cukup banyak.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2008, di wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta terdapat 59 aset ABMA/C yang harus diselesaikan, yang sudah diselesaikan sebanyak 23 aset, dalam proses 32 aset dan yang belum digarap sebanyak empat aset. Dalam kesempatan  pembahasan kali ini, Suhadi berharap mudah-mudahan dapat dihasilkan kesepakatan tim asistensi untuk mengusulkan aset ABMA/C yang dapat diselesaikan ke kantor pusat. Ia berharap rapat dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat. 

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pembahasan hasil penelitian fisik lapangan dan  kelengkapan persyaratan berkas yang dibutuhkan atas obyek ABMA/C berupa  Kantor Koperasi Pemda Salatiga dan Institut Agama islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga (STAIN Purwokerto) yang terletak di Kab. Banyumas. Masing-masing tim yang ditugaskan menyampaikan hal-hal yang ditemukan dan kendala-kendala yang ditemui dilapangan sehubungan dengan obyek masing-masing.

Sebelum acara ditutup disampaikan kesimpulan hasil rapat yang disampaikan Kepala Bidang PKN Rahmat Effendi yang menyatakan atas obyek ABMA/C IAIN Sunan Kalijaga (STAIN Purwokerto) yang terletak di Kab. Banyumas untuk dikeluarkan dari daftar ABMA/C karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena telah masuk kategori ABMA/C yang telah diselesaikan secara tukar-menukar lebih dahulu. Sedangkan obyek berupa Kantor Koperasi Pemda Salatiga setuju untuk diusulkan untuk dimantapkan statusnya  menjadi Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Salatiga, namun perlu mendapat data pendukung. (Hendro Kartono-Sunarya/edited/bas)

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini