Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Perubahan Peraturan Lelang Untuk Mewujudkan Pelaksanaan Lelang Yang Lebih Baik
N/a
Jum'at, 27 September 2013 pukul 11:21:18   |   1401 kali

Jakarta – Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK 106/PMK.06/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang petunjuk Pelaksanaan Lelang diharapkan dapat menciptakan tata kelola pelaksanaan lelang secara lebih baik. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto dalam sambutannya sekaligus membuka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK 106/PMK.06/2013 sebagai pengganti atas PMK 93/PMK.06/2010. Bertempat di gedung Dhanapala, 26 September 2013 acara tersebut dihadiri oleh kalangan perbankan, instansi pemerintah, balai lelang dan pejabat lelang.

Direktur Lelang Purnama T Sianturi mengatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini akan mulai berlaku 6 Oktober 2013, dengan adanya perubahan dan penyesuaian pada PMK 106/PMK.06/2013 ini, diharapkan dapat mengakomodasi pihak – pihak yang terlibat dalam pelaksanaan lelang. “Saat ini lelang diharapkan dapat menjadi instrumen jual beli yang dapat diandalkan, penjualan secara lelang sudah mulai dikenal secara luas, untuk itu diperlukan adanya peningkatan sosialisasi terhadap potential buyers untuk menjaring minat masyarakat agar bertransaksi melalui lelang” ujar Hadiyanto.

Terdapat beberapa perubahan yang dituangkan pada PMK  106/PMK.06/2013 ini, antara lain modernisasi lelang dengan membuka cara penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan email, tromol pos, dan internet, selain itu terkait dengan penyetoran uang jaminan, saat ini telah dimungkinkan bagi peserta lelang untuk menggunakan garansi bank sebagai jaminan penawaran lelang, serta mengoptimalkan pelaksanaan lelang di tempat barang berada dengan meniadakan dispensasi tempat pelaksanaan lelang.

Sebagai salah satu tuntutan pasar dalam hal keamanan dokumentasi lelang, saat ini telah digunakan security paper sebagai dokumentasi kutipan risalah lelang. Hadiyanto juga menjelaskan terkait dengan banyaknya gugatan terhadap lelang yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dari sebanyak 2.458 gugatan kurang lebih 1.475 diantaranya merupakan gugatan  terkait lelang hak tanggungan, oleh karena itu diperlukan adanya evaluasi terkait pelaksanaan pengikatan hak tanggungan, selain itu Hadiyanto juga berpesan untuk terus meningkatkan frekuensi pelaksanaan lelang terutama lelang non eksekusi sukarela.

Dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan lelang dapat segera menyesuaikan tata cara pelaksanaan lelang sesuai dengan peraturan yang berlaku serta diharapkan pula bahwa peraturan ini akan membawa lebih banyak manfaat dalam pelaksanaannya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini