Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dirjen KN: Tantang Diri Kita, Don't Do Business As Usual!!
N/a
Kamis, 26 September 2013 pukul 14:58:35   |   1360 kali

Jakarta – Rutinitas pekerjaan kantor bisa “memenjarakan” kreativitas dan inovasi dalam memecahkan permasalahan. Dibutuhkan kemauan dan tekad yang kuat untuk bisa melakukan terobosan-terobosan (breakthrough). “Don’t do business as usual, tantang diri kita untuk berinovasi tanpa menyalahi peraturan yang ada,” tegas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto saat membuka acara Rapat Kerja Terbatas Bidang Hukum dan Kehumasan, Rabu petang kemarin (25/9).

Salah satu “pekerjaan rumah” yang menjadi perhatian sekarang ada pada besarnya jumlah perkara untuk lelang eksekusi hak tanggungan, yaitu sebanyak 58,38% dari total 2400 perkara. Dengan melihat rutinitas sekarang, “PR” ini tidak akan segera terselesaikan apabila tidak ada upaya yang lebih optimal dan think outside the box.

“Perbaiki cara penanganan perkara, buat profiling per kasus lelang HT (hak tanggungan-red), dan komunikasikan dengan bankers. Perlu diingat bahwa lelang pasal 6 UUHT ini berasal dari perjanjian privat antara debitur dengan bank, bukan domain publik,” lanjut Hadiyanto.

Selain itu, dengan sumber dana dan sumber daya DJKN yang terbatas, hal ini tentu memberatkan, karena rutinitas pekerjaan terfokus kepada penyelesaian perkara lelang HT, yang belum tentu berkualitas, karena masih ada perkara lain yang juga penting.

Dalam menentukan perkara yang diprioritaskan penyelesaiannya, dapat dilihat dari kualitas perkaranya, apakah biasa atau besar. Mengapa? Karena penanganan perkara ini sama-sama “memakan” resources yang sama. “Terpenting dari itu, harus ada progress untuk tugas dan fungsi yang berkaitan dengan core business kita (DJKN-red),” ujar alumnus program doktoral hukum Universitas Padjadjaran ini.

Hadiyanto juga menyinggung materi pada hari berikutnya, untuk salah satu narasumber yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Coba kaitkan hubungan tata kerja BPN dengan pengelolaan aset, yang dibutuhkan sekarang adalah relaksasi peraturan, sehingga tidak terjadi kekakuan apabila menyangkut masalah pertanahan” ujar Hadiyanto.

Perlunya perwujudan sinergi yang baik antara BPN dengan Kemenkeu cq. DJKN guna mengatasi hambatan masalah yang ditemukan di lapangan, yang terkait dengan aset. “Sebagai sesama instansi pemerintahan, sinergi itu penting,” lanjut Hadiyanto.

Kepada peserta yang hadir, Hadiyanto menyampaikan juga bahwa upaya breakthrough tidak membutuhkan anggaran yang lebih. Contoh yang diambil yaitu terkait penghematan anggaran tahun ini, dengan anggaran yang dikurangi demi tujuan nasional, target-target ternyata masih tetap tercapai. “Change will occur, if the budget is cut off, perubahan akan berjalan bila dana dipangkas,” tutup Hadiyanto dengan senyum khasnya.

Sebelumnya, Direktur Hukum dan Humas Tavianto Noegroho didampingi para kasubdit telah menyampaikan materi current issue di bidang hukum dan kehumasan. Tavianto menekankan pentingnya dibangun komunikasi antara kantor daerah dengan kantor pusat.

“Banyak kepala yang memikirkan itu lebih baik,” ujar Tavianto.

Satu hal yang selalu diulang oleh Tavianto yaitu ajakan untuk tidak melupakan kegiatan belajar. Hal ini menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan pengetahuan akan masalah baru yang terus berkembang tiap harinya untuk diperoleh solusinya. “Satu kunci yang sering dilupakan, yaitu terus belajar,” ajak Tavianto.

Sebagai informasi, acara Rakertas Bidang Hukum dan Kehumasan ini diadakan mulai 25 s.d. 27 September yang berlokasi di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara. Peserta yang hadir antara lain para eselon III dan IV di bidang kepatuhan internal, hukum dan informasi dari seluruh Indonesia.

Dengan mengambil tema “Peningkatan Sinergi dan Kualitas Penanganan Perkara Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Prima di Bidang Layanan Bantuan Hukum dan Penanganan Perkara DJKN”, Direktorat Hukum dan Humas berharap ilmu pengetahuan para “lawyer” DJKN bertambah dan indeks jumlah perkara yang diselesaikan bertambah pula.

Narasumber yang diundang antara lain Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Effendi, Guru Besar Fakutas Hukum UGM Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangkaraya Pahala Simanjuntak, Komisi Yudisial, dan akan ditutup pemberian motivasi dari Foster and Bridge Indonesia Facilitator Imung Hikmah. Saat berita ini dimuat, acara masih berlangsung. (Arifin/Niko-humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini