Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPPBC dan KPKNL Jambi Musnahkan 435 BMN Eks Kepabeanan dan Cukai
N/a
Kamis, 26 September 2013 pukul 11:45:27   |   1010 kali

Jambi - Sinergi Kantor Pelayanan Keyaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi terwujud ketika melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai pada kamis 19 September 2013 di Lapangan RT 06 Sejenjang, Jambi.  Kegiatan ini merupakan pelaksanaan penghapusan BMN yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai dengan tindak lanjut pemusnahan.

Barang yang dimusnahkan diantaranya 36 unit sepeda kecil, 15 unit sepeda besar, 154 unit kasur, 200 unit kotak gabus, 9 unit penyedot debu, 10 unit kasur putar, 6 unit dorongan bayi dan 5 unit sepeda dorongan bayi. Barang-barang yang merupakan hasil penindakan selama 2011 tersebut ditetapkan menjadi BMN berdasarkan Kep-968/WBC.05/KPP.MP.02/2011 tanggal 30 Nopember 2011 tentang Penetapan Barang Yang Menjadi Milik Negara Terhadap Barang Bawaan Anak Buah Kapal (ABK).

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi Suryana, Kepala KPKNL Jambi Wahjudi Prajogo, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jambi Timur, perwakilan Kesatuan Polisi Perairan Pelabuhan (KP3) Jambi, dan aparat Desa Sejenjang Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, Wahjudi prajogo menyampaikan bahwa terkait dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai diharapkan ke depannya sinergi dalam pengelolaan BMN Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai terus terjaga demi terciptanya tertib fisik, tertib hukum, dan tertib administrasi pengelolaan BMN. (Ariyanto & Prasasta / KPKNL Jambi/editor:jh)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini