Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Jakarta I Capai Target Penyelesaian Perkara Hingga Seribu Persen
N/a
Kamis, 26 September 2013 pukul 11:34:42   |   763 kali

Jakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I berhasil menuntaskan target penyelesaian perkara hingga mencapai 1000%. Dari target penyelesaian perkara sebanyak satu perkara, KPKNL Jakarta I sampai dengan saat ini telah berhasil menyelesaikan sebanyak sepuluh perkara, yang artinya mencapai seribu persen dari target yang telah ditetapkan. Perkara yang diselesaikan tersebut meliputi enam dicabut, tiga gugur, dan satu diputus melalui putusan sela yang isinya mengabulkan eksepsi KPKNL Jakarta I agar dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara.

Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Jakarta I Dwi Nugrohandhini, mengapresiasi keberhasilan pencapaian ini dan menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan perkara tidak lepas dari kerja keras Tim Penanganan Perkara KPKNL Jakarta I. Meskipun keputusan untuk mencabut perkara semata-mata adalah kewenangan pihak penggugat, dan keputusan untuk menggugurkan perkara atau menerbitkan putusan dan/atau putusan sela semata-mata tergantung dari keputusan Majelis Hakim, akan tetapi penanganan perkara yang optimal yang dilakukan oleh petugas penanganan perkara turut berperan serta dalam penyelesaian perkara tersebut.

Upaya optimalisasi penanganan perkara yang dimaksud antara lain dengan cara: (1) berperan aktif memenuhi setiap panggilan pengadilan, (2) melakukan koordinasi dengan seksi terkait untuk menyelaraskan informasi, dan (3) pendalaman materi atas gugatan, serta (4) mengajukan eksepsi baik secara lisan maupun tulisan yang bertujuan untuk mengakhiri proses pemeriksaan perkara tanpa memeriksa materi pokok perkara lebih lanjut.

Jumlah beban perkara aktif yang ditangani oleh Tim Penanganan KPKNL Jakarta I sampai dengan saat ini adalah sebanyak 155 perkara yang merupakan gabungan dari berbagai jenis perkara, seperti perkara perdata, tata usaha negara, niaga, dan agama. Menurut petugas penanganan perkara KPKNL Jakarta I Daryanti dan Mulyadi, penanganan beban perkara yang cukup berat tersebut sudah tentu memerlukan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang berkesinambungan demi keberhasilan pencapaian target penyelesaian perkara.

Peningkatan kualitas dan kuantitas tersebut dapat diperoleh melalui kesempatan untuk mengenyam pendidikan dan pelatihan (diklat) yang berkaitan dengan penanganan perkara, serta kesempatan untuk melakukan sharing pengalaman, ilmu, dan teknik beracara dengan KPKNL lainnya di seluruh Indonesia.

Selain itu, peran serta yang aktif dari Kantor Wilayah dan Direktorat Hukum dan Humas dalam melakukan bimbingan dan evaluasi terhadap perkara-perkara yang memiliki beban berat secara materiil merupakan unsur penting yang dapat memperkaya dan mempertajam soft competency petugas penanganan perkara. Hal yang diyakini tidak kalah pentingnya adalah dukungan layanan teknologi dan informasi berupa aplikasi Sistem Bantuan Hukum (Sibankum) yang sampai saat ini berjalan dengan baik sehingga sangat membantu Tim Penanganan Perkara dalam melakukan penelusuran perkara, serta memudahkan petugas dalam melaksanakan pelaporan perkembangan penanganan perkara.

Penulis Berita  dan Fotografer : Lydia F Turnip

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini