Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Batal Lelang atau Jiwa Melayang
N/a
Selasa, 24 September 2013 pukul 11:38:42   |   741 kali

Sorong Siang itu, selasa 17 September 2013 situasi yang tidak biasa terjadi di halaman Gedung Keuangan Negara (GKN) Sorong. Halaman GKN yang biasanya sepi dipadati oleh para pengunjuk rasa dari karyawan PT Rotua dan simpatisan tersangka kasus illegal logging, penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pencucian uang LS,yang ingin menyampaikan aspirasi dan tuntutannya.

KPKNL Sorong akan melaksanakan lelang eksekusi atas barang sitaan pasal 45 KUHAP terhadap kayu dari PT Rotua pada 17 September 2013. Namun, pelaksanaan lelang tersebut urung dilaksanakan setelah Kepolisian Daerah Papua selaku penjual membatalkan lelang melalui surat lelang batal Nomor B-2592/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 16 September 2013. Kepolisian Daerah Papua terpaksa membatalkan lelang dengan alasan kondisi yang tidak kondusif untuk pelaksanaan lelang. Tindak lanjut dari surat tersebut adalah keluarnya pengumuman lelang batal pada harian Radar Sorong, Selasa 17 September 2013.

Meskipun pengumuman lelang batal telah beredar di Radar Sorong, para karyawan/karyawati PT Rotua tetap melakukan aksi unjuk rasa ke kantor KPKNL Sorong karena ingin mendengarkan penjelasan langsung dari kepala KPKNL Sorong. Dalam unjuk rasanya, massa menyebutkan 10 pernyataan yang diminta untuk segera dikabulkan. Salah satu pernyataan mereka adalah permintaan kepada KPKNL Sorong untuk membatalkan pelaksanaan lelang kayu hasil sitaan tersebut. ”Kami minta kepada Kantor Pelelangan kota Sorong untuk membatalkan lelang kayu hasil sitaan dari PT Rotua karena penyelesaian perkara kasus tersebut belum jelas,” ujar salah seorang pengunjuk rasa.

Mereka sempat mengancam akan jatuh korban jiwa jika lelang tersebut tetap dilaksanakan. Selain itu, massa juga menanggapi lelang kayu hasil sitaan PT Rotua pada KPKNL Surabaya yang telah dilaksanakan. ”Pelaksanaan lelang kayu PT Rotua pada KPKNL Surabaya adalah suatu hal yang tragis, kami tidak akan membiarkan hal yang sama terjadi di Kota Sorong. Satu penggal kayu pun tidak boleh keluar dari gudang PT Rotua,” ungkap pengunjuk rasa lainnya.

Menanggapi pernyataan dari para pengunjuk rasa, Kepala KPKNL Sorong C. Chrisnan Herprajoko menjelaskan lelang kayu hasil sitaan dari PT Rotua telah dibatalkan. Hal tesebut sesuai dengan apa yang telah diumumkan terlebih dahulu oleh pemohon lelang melalui pengumuman lelang batal yang terbit disurat kabar Radar Sorong pada pagi harinya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPKNL Sorong hanya bertindak sebagai perantara antara penjual dan pembeli dan hanya melaksanakan lelang berdasarkan permohonan lelang dari penjual. Sedangkan untuk keabsahan objek lelang adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penjual. Setelah mendengarkan penjelasan dari Kepala KPKNL Sorong, para pengunjuk rasa tampak puas dan  membubarkan diri.

Unjuk rasa ini pada awalnya sempat memanas karena massa tidak diizinkan memasuki halaman GKN oleh petugas kepolisian. Massa sempat mengancam akan merusak dan mendobrak pagar apabila tidak diperbolehkan masuk. Namun, setelah Kepala KPKNL Sorong C. Chrisnan Herprajoko mengizinkan untuk masuk, akhirnya massa diperbolehkan masuk ke halaman GKN untuk menyampaikan orasinya. Pada akhirmya unjuk rasa ini berjalan dengan damai dan tertib tanpa terjadi hal-hal yang bersifat anarkis. (Hamid Andra-KPKNL Sorong/edited/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini