Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Auction On Clinic DJKN Ambil Bagian dalam Pekan Produk Dalam Negeri 2013
N/a
Selasa, 24 September 2013 pukul 07:37:19   |   534 kali

Jakarta – Auction on Clinic (AoC) merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang “dimotori” oleh Direktorat Lelang turut ambil bagian dalam perhelatan Pekan Produk Dalam Negeri 2013 pada 19-22 September 2013 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta.

 Dengan memakai tagline “Ayo...! Gunakan Lelang”, DJKN berusaha untuk selalu mengenalkan lelang yang merupakan salah satu tugas dan fungsi DJKN sebagai sarana jual beli terpercaya di masyarakat. Salah satu pegawai yang bertugas menjaga stand AoC Royani mengatakan lelang merupakan sarana jual beli terpercaya yang mempunyai beberapa kelebihan antara lain, terbuka untuk umum, transparan, kompetitif, cepat, dan aman. “Dengan adanya AoC, diharapkan dapat lebih mendekatkan lelang kepada masyarakat serta menarik minat masyarakat untuk melakukan jual-beli melalui lelang,” ujar pria yang akrab disapa Roy ini.

Salah satu pengunjung AOC, Adi Risyawan seorang marketing manager salah satu perusahaan nasional mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui kalau lelang merupakan salah satu tusi dari Kementerian Keuangan dalam hal ini DJKN. Bahkan, sebagai marketing manager, ia menawarkan kerja sama dalam hal publikasi lelang ini baik di media cetak maupun elektronik. Salah seorang pengunjung lain yang enggan disebut namanya mengatakan dirinya baru pertama kali mendengar kalau lelang merupakan salah satu tugas DJKN karena sepengetahuan dirinya, lelang hanya ada di balai lelang-balai lelang swasta yang ada di Jakarta.

Selain AOC, dalam perhelatan ini kebanyakan stand yang ada menwarkkan produk-produk kerajinan dalam negeri anatra lain, batik dari berbagai pulau, kerajinan tangan, batu permata, kuningan, bahkan masakan kuliner daerah. Dengan turut andil dalam perhelatan ini, diharapkan lelang dapat lebih dikenal di masyarakat luas sehingga lelang banyak diminatai masyarakat sebagai sarana jual beli terpercaya.

Sejarah Singkat Lelang di Indonesia

Undang-undang Lelang diberlakukan di Indonesia pada tahun 1908 setelah Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Staatsblad 1908 Nomor 189 tentang Vendu Reglement. Peraturan tersebut pada awalnya ditujukan untuk mengatur tata cara pelelangan barang-barang yang dimiliki oleh pejabat-pejabat pemerintahan dan perusahaan yang dimutasi. Pada perkembangan selanjutnya setelah masa kemerdekaan, Vendu Reglement kemudian diadopsi menjadi payung hukum lelang di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pasal II aturan peralihan UUD 1945, yang berbunyi: “Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”. Untuk menggantikan Vendu Reglement, pemerintah telah mengajukan Naskah Akademis dan RUU Lelang yang saat ini telah diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk diproses lebih lanjut dengan DPR. (humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini