Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kakanwil DJKN DKI Jakarta : Kita Harus Maksimal Dalam Mengamankan Aset Negara
N/a
Senin, 23 September 2013 pukul 08:51:03   |   1098 kali

Batam  – Di tengah membaiknya kondisi pengelolaan aset negara, tentu meningkat tantangan yang dihadapi. Salah satunya adalah risiko aset yang dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa hak bahkan pada beberapa kasus adanya upaya pengalihan aset dalam penguasaan negara akibat kelemahan hukum dan keterbatasan pemerintah dalam pengamanan aset. Untuk itu, “Kita harus maksimal dalam mengamankan aset Negara,” tegas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta, Tri Intiaswati dalam membuka rapat pembahasan dan pengamanan aset eks. Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang dilakukan pada Kamis 5 September 2013 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Batam, Jalan Engku Putri Kota Batam.

Rapat koordinasi tersebut dilakukan dengan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI), KPKNL Batam, KPKNL Jakarta V, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam, dan Kantor Pertanahan Kota Batam. Acara tersebut difokuskan untuk membahas dan melakukan koordinasi terkait pengamanan aset jaminan piutang negara eks. BDL yang telah diputus Mahkamah Agung dimana proses pengurusannya telah diserahkan Direktorat PKNSI kepada KPKNL Jakarta V namun asetnya berada di wilayah kerja KPKNL Batam.

Tri Intiaswati juga menegaskan bahwa lokasi aset eks. BDL yang berada di Kota Batam diperkirakan memiliki nilai yang cukup besar. Oleh karena itu, BP Batam dan Kantor Pertanahan Kota Batam yang memiliki kewenangan dalam pengalihan aset tersebut dituntut agar ikut berperan dalam mengamankan dan menghormati putusan Mahkamah Agung terkait aset tersebut. Demikian juga KPKNL Batam diharapkan dapat berperan aktif dan segera berkoordinasi dengan Kantor Pusat DJKN atau Kanwil DJKN DKI Jakarta bila ada pihak-pihak yang melakukan tindakan ilegal terhadap aset dimaksud. Salah satu poin penting dalam acara tersebut adalah adanya semangat dan langkah bersama dalam batas wewenang masing-masing instansi antara DJKN, BP Batam, dan Kantor Pertanahan Kota Batam untuk mengamankan aset negara tersebut serta mempercepat proses lelang untuk mengembalikan uang Negara termasuk juga koordinasi aktif masing-masing pihak bila ada tindakan hukum terhadap aset dimaksud.

Di akhir acara, Kepala KPKNL Batam, Abdul Malik selaku tuan rumah tempat pelaksanaan rapat mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah mengikuti rapat dengan sungguh-sungguh dan menyatakan kesiapan KPKNL Batam untuk melakukan bantuan penyitaan dan proses lelang terhadap aset dimaksud serta berharap hal-hal yang telah dibahas dan disimpulkan segera dilaksanakan sehingga tujuan untuk mengamankan aset negara dan mempercepat pengembalian uang negara bisa terealisasi dalam waktu tidak terlalu lama. (Teks : Ramson Damanik, Foto : Ferdinandus – KPKNL Batam/editor:jh)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini