Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Kendari Tularkan Ilmu Piutang Lelang Pada Para Inspektur
N/a
Jum'at, 20 September 2013 pukul 08:43:24   |   1070 kali

Kendari - Tak kenal maka tak sayang. Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi Aminuddin Mappakaya sebagai nara sumber pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (rakorwasda) Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 yang bertempat di Swissbell Hotel Kendari. Sesuai undangan dari Inspektorat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, acara yang diselenggarakan pada 10 September 2013 ini, KPKNL Kendari diundang sebagai nara sumber dengan materi Prosedur Piutang dan Lelang Negara. Aminuddin Mapppakaya dalam penyampaian materinya, menjelaskan secara singkat tugas dan fungsi KPKNL secara umum, dilanjutkan dengan materi pokok yaitu  penjelasan mengenai prosedur pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang pada KPKNL.

Pemaparan difokuskan pada pengurusan piutang negara berupa tuntutan ganti rugi (TGR) bagi bendahara dan non bendahara dan pengurusan piutang negara dari Dinas Kehutanan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan (IHH) dan Dana Reboisasi (DR), sedangkan materi lelang lebih difokuskan pada lelang non eksekusi BMN/D. Setelah selesai penyampaian materi, dibuka sesi dialog interaktif antara nara sumber dengan peserta Rakorwasda yang terdiri dari para Inspektur dari  wilayah Sulawesi Tenggara. Peserta terlihat antusias mengajukan pertanyaan dan diimbangi jawaban dari narasumber secara jelas dan lengkap.

Pada akhir penyampaian materi, dapat diambil kesimpulan, yaitu belum sampainya informasi mengenai tuntutan ganti rugi dapat diserahkan penagihannya ke PUPN kepada para pengawas daerah. Selain itu, untuk meningkatkan penerimaan daerah dari penjualan asset instansi pemerintah daerah berupa kendaraan bermotor lebih optimal apabila dilaksanakan dengan cara lelang terbuka melalui KPKNL, karena pemenang lelang akan mendapatkan Kutipan Risalah Lelang sebagai dasar balik nama. Hal ini dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, karena kalau hanya menggunakan mekanisme penunjukan langsung/pelelangan terbatas tidak dapat dilakukan balik nama sehingga kendaraan tersebut sampai menjadi besi tua tetap menggunakan “pelat merah”. Akibatnya, pembebanan pajak lebih ringan dibandingkan jika kendaraan yang telah dihapuskan tersebut telah berpelat hitam, dengan demikian penerimaan pajak daerah dari kendaraan bermotor lebih optimal. (HI/KPKNL Kendari/edited by arf)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini