Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pentingnya Menyikapi Survei DKPB Secara Serius
N/a
Selasa, 17 September 2013 pukul 15:32:29   |   909 kali

Pekanbaru – Dalam menyelesaikan penilaian Barang Milik Negara (BMN) berupa bangunan yang menjadi salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (tusi DJKN), kita seringkali terbantu dengan adanya tools berupa Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB). DKPB merupakan basis data harga material bangunan, upah pekerja, dan sewa peralatan yang dapat dipakai untuk membantu perhitungan penilaian.

Berdasarkan Surat Direktur Penilaian DJKN atas nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara  nomor : S-954/KN/2013 Tanggal 16 Agustus 2013 Hal Penyusunan DKPB Tahun 2014, kantor vertikal diminta untuk melakukan survei data harga bahan bangunan, upah pekerja, dan sewa alat serta verifikasi dan penetapan penggunaan DKPB tahun 2014.

Dalam rangka persiapan kegiatan survei DKPB Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri (Kanwil DJKN RSK) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Survei DKPB Tahun 2014. Bertempat di Aula Kanwil DJKN RSK (12/9/2013), acara ini dihadiri oleh para penilai dari Kanwil dan KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN RSK dengan narasumber dari Bidang Penilaian Kanwil.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Penilaian Muhamad Nahdi dan langsung dilanjutkan dengan pemberian materi pertama tentang Tata Cara Survei  DKPB oleh Kepala Seksi Penilaian I Tommy Darmawan. Tommy mengingatkan bahwa pada nilai yang dikeluarkan oleh penilai DJKN terdapat unsur harga komponen pada DKPB. Harga komponen ini sendiri didapatkan dari hasil survei, jadi jika kita melakukan survei dengan asal-asalan, otomatis nilai yang dihasilkan pun menjadi tidak valid dan efek dari nilai yang tidak valid ini bisa berimbas ke tidak lakunya barang yang akan dilelang, atau nilai aset pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang diragukan akuntabilitasnya.

Masih dalam materi yang sama, Staf Seksi Penilaian I Deni Kurniawan melanjutkan sebagai narasumber. Deni menjabarkan tentang beberapa material bangunan yang seringkali disurvei secara kurang tepat oleh para penilai, misalnya Composite Panel. Terkadang saat melakukan survei, penilai tidak melihat barangnya secara langsung tapi hanya percaya saja terhadap pemaparan oleh sang penjual barang, padahal sang penjual bisa saja salah mengartikan tentang apa yang dimaksud dengan Composite Panel tersebut. Hal ini kemudian berimbas ke penetapan harga yang salah dan berujung ke nilai aset yang tidak akurat.

Materi kedua tentang Teknik Survei DKPB disampaikan oleh Kepala Seksi Penilaian II Hartanto beserta stafnya Bayu Luxmono. Salah satu isi dari materi yang disampaikan adalah tentang jumlah minimal data harga bahan bangunan yang disurvei pada masing-masing kota yang berbeda-beda. Misalnya untuk Kota Pekanbaru yang merupakan Ibukota Provinsi di luar Pulau Jawa/Bali, jumlah minimal data harga adalah 7 (tujuh) buah, sedangkan untuk Kota Bukittinggi yang bukan merupakan ibukota provinsi jumlah minimal data harga adalah 5 (lima). 

Dengan diadakannya acara sosialisasi ini, diharapkan kualitas nilai yang dihasilkan oleh penilai DJKN dapat lebih valid demi tercapainya akuntabilitas LKPP dan pemanfaatan BMN yang optimal, serta penjualan melalui lelang yang lebih efektif. (Timothée Kencono Malye)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini