Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Hadiyanto : Vendu reglement tidak dikenal di negara asalnya
N/a
Senin, 16 September 2013 pukul 16:15:22   |   831 kali

Bandung - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat menerima kedatangan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen) pada hari Jum'at (6/9) di Gedung Keuangan Negara Jl. Asia Afrika No.114 Bandung. Dalam kunjungan kerja tersebut Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto memberikan sambutan dan pengarahan kepada Kepala Kanwil beserta jajarannya, salah satu poin penting yang disampaikan Dirjen adalah bahwa saat ini terdapat beberapa undang-undang terkait tugas dan fungsi  DJKN yang sedang dalam proses legislasi.

Menurut Dirjen, Undang-undang yang baru berbentuk Rancangan tersebut adalah RUU Piutang Negara, RUU Lelang, RUU Penilaian dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara.

Secara khusus Dirjen menjelaskan bahwa dalam kaitannya dengan penyusunan RUU Lelang  yang saat ini masih dalam tahap studi banding, lebih menekankan pada peningkatan kualitas pelayanan lelang. "Penyusunan RUU Lelang sebagai upaya untuk mencapai sales means auction yaitu pelayanan lelang yang berkualitas" tegas Dirjen. Hadiyanto mengharapkan, dengan diundangkannya undang-undang lelang, ke depannya tidak akan terjadi lagi praktik mafia dalam lelang. Karena dalam hal politik hukum pemerintah tentang lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selain sebagai operator yang memiliki kewenangan melaksanakan lelang juga sebagai regulator yang memiliki kewenangan membuat peraturan tentang pelaksanaan lelang.

Menurut Hadiyanto selama ini yang menjadi pedoman/payung hukum Pemerintah dalam melaksanakan lelang adalah vendu reglement. "Padahal vendu reglement sendiri tidak dikenal di Belanda", lanjut Hadiyanto.

Vendu reglement merupakan politik hukum Kolonial Belanda yang hanya terdapat di negara jajahan termasuk di Indonesia. Oleh karena itu, saat ini sudah waktunya Pemerintah memiliki peraturan sendiri sebagai payung hukum pelaksanaan lelang, bukan  warisan dari kolonial Belanda. Di akhir kunjungannya,  Dirjen Kekayaan Negara menceritakan tentang keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus Inalum untuk memberikan motivasi kepada para Pejabat dan Pelaksana Kanwil DJKN Jawa Barat yang hadir pada acara tersebut. Menurut  Hadiyanto, berkat kepiawaian Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh DJKN dalam mempelajari master agreement, Pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk tidak mengakomodasi keinginan Jepang yang mengharapkan kompensasi yang relatif besar. "Keberhasilan menangani kasus tersebut membuktikan kualitas SDM kita lebih baik dari pada swasta", tegas Dirjen Kekayaan Negara mengakhiri pengarahannya.

(Naskah Berita: Hadiwijaya / Foto: Asep Saepudin )

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini