Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Persiapkan Memori Banding, KPKNL Sidoarjo Adakan Gelar Perkara
N/a
Senin, 16 September 2013 pukul 15:07:41   |   1013 kali

Sidoarjo – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo sebagai pihak tergugat II mengadakan gelar perkara dalam perkara Nomor: 318/Pdt.G/2012/PN.Sby yang dimenangkan penggugat yang notabene adalah debitor (Lie Martha Yuanita selaku Direktur PT Tri Adi manunggal dan PT Pelita Gunatama Persada) dengan tuntutan ganti rugi Rp 30 Milyar pada 3 September 2013 di ruang rapat lantai dua KPKNL Sidoarjo, Jawa Timur.

Rangkaian gelar perkara  yang diprakarsai oleh KPKNL Sidoarjo ini mengundang semua pihak yang menjadi Tergugat dalam perkara antara lain, Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diwakili Ratna, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat diwakili Tri Djoko Yulianto dan Dyuwaraninda Rachardono, Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan diwakili Athana dan Christian, Balai Lelang Central Asia diwakili Wildan serta Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur M. Djalalain, Iskandar, Jon Berty dan KPKNL Surabaya diwakili Anwar Sulaiman.

Gugatan adalah hal yang biasa, tetapi kalau kalah material itu yang harus dipahami. Demikian deretan kalimat yang dilontarkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Timur M. Djalalain dalam mengawali pembukaan sekaligus sambutan dalam acara gelar perkara Nomor: 318/Pdt.G/2012/PN.Sby.  Pria yang memulai jabatannya sebagai Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur sekitar tiga bulanan ini berpesan agar moment ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya untuk berdiskusi dan memberikan masukan bagi Biro Bantuan Hukum dalam menyusun memori banding. Ia juga berpesan tiga hal penting yaitu mengenai materi yang akan dibedah, pengawalan dan agar lebih keras dalam bekerja.

Biro Hukum yang diwakili Athana dan Cristian, memberikan pemaparan penyusunan Memori Banding Perkara Nomor: 318/Pdt.G/2012/PN.Sby, dan memberikan kesempatan kepada peserta Rapat untuk berdiskusi. Selanjutnya, pejabat di Kanwil DJKN Jawa Timur Jon Berty berpendapat dalam menyampaikan Memori Banding hendaknya menggunakan  prinsip Hukum Acara Perdata  dalam mematahkan pertimbangan judex factie. Hal ini setali tiga uang dengan pendapat Anwar Sulaiman. Acara Gelar Perkara ditutup oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Kanwil DJKN Jawa Timur Iskandar dan berharap semua masukan yang disampaikan oleh peserta gelar perkara dapat menjadi sumbangsih dalam penyusunan Memori Banding yang menjadi kewenangan Biro Bantuan Hukum Sekretariat kementerian Keuangan. (evisari- kpknl sda/edited/bas)                                                                                                              

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini