Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Informasi Publik Cepat dan Tepat, Pengguna Jasa Layanan Puas
N/a
Kamis, 12 September 2013 pukul 12:31:57   |   972 kali

Serang - Pada masa era globalisasi saat ini, tuntutan masyarakat atas informasi publik yang diberikan oleh penyelenggara negara semakin tinggi. Dengan adanya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), jajaran DJKN dipacu untuk senantiasa memberikan informasi kepada publik dengan cepat dan tepat tanpa melanggar ketentuan yang ada. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Banten pada 27 Agustus 2013 menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Kehumasan terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan situs DJKN dengan Nara Sumber dari Direktorat Hukum dan Humas (HUHU) Kantor Pusat DJKN. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kanwil DJKN Banten dihadiri para Pejabat Kepala Bidang/Kepala Seksi dan Bagian Umum, serta pejabat dan staf Seksi Hukum dan Informasi (HI) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil DJKN Banten. Dalam pembukaan penyuluhan dimaksud, Kepala Bidang Penilaian, Suwirman yang mewakili Kepala Kanwil DJKN Banten berpesan kepada seluruh peserta agar dalam kegiatan tersebut mengikuti secara serius atas paparan yang disampaikan oleh nara sumber dari Kantor Pusat DJKN. Mengingat kegiatan kehumasan tidak terlepas dari kegiatan pelayanan yang diberikan kepada stakeholder terutama di kantor operasional yang berhubungan langsung dengan pengguna jasa layanan unggulan.

Dalam pemaparannya, Erris Eka Sundari, Kepala SubDirektorat Hubungan Masyarakat Direktorat HUHU, menjelaskan sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 2 bahwa setiap informasi publik harus terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik. Namun demikian, dalam pemberian informasi kepada publik harus tepat, cepat, biaya murah dan cara sederhana dengan tetap memperhatikan Informasi Publik yang dikecualikan sesuai draft daftar informasi yang telah disusun oleh Kantor Pusat DJKN. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. dan sejalan Peraturan Menteri Keuangan no. 132/PMK.01/2012 tentang Pedoman Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan no 278/KMK.01/2012 tentang Penunjukan PPID dan Koordinator PPID. Pejabat yang ditunjuk selaku PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat Eselon II pada setiap unit Eselon I Kementerian Keuangan dan ada wacana untuk pembentukan Pembantu PPID dan petugas iniformasi pada setiap unit vertikal masing-masing Eselon I.

Kegiatan penyuluhan dilanjutkan dengan pemaparan yang berhubungan dengan website DJKN yang baru dan disampaikan langsung oleh Administrator Website DJKN, Qori Kharismawan. Untuk dapat memanfaatkan fitur-fitur baru tersebut, setiap pegawai DJKN harus memiliki akun SSO agar memperoleh wewenang login. Hal ini harus dilakukan, mengingat situs versi baru telah memisahkan konten internal dan ekstenal. Dengan melalui login SSO, setiap pegawai akan mendapatkan informasi yang berhubungan dengan tugas-tugas kedinasan secara lebih detil, seperti mutasi pegawai, data pegawai bersangkutan, data yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas (Surat Edaran). Dalam hal lain, situs DJKN dapat mengunggah berita dan foto-foto kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja secara langsung. Untuk menunjang keamanan website, Qori Kharismawan, menyatakan website tersebut telah dilakukan pengujian sesuai standar keamanan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan kegiatan kehumasan di Kanwil DJKN Banten, kendala yang dihadapi terutama pada masalah penganggaran dan SDM yang terbatas yang memahami masalah kehumasan. Atas hal ini, Direktorat HUHU akan berkoordinasi lebih lanjut terkait pendanaan dan alokasi peserta diklat/seminar yang berhubungan dengan kehumasan dan jurnalistik dengan Sekretariat Jenderal DJKN.

(Teks : Agus Maisuri, Foto: Ahmad Syarifudin; Bidang KIHI Kanwil DJKN Banten)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini