Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemanfaatan Akun SSO Dalam Kebijakan Pelayanan Informasi Publik
N/a
Rabu, 11 September 2013 pukul 11:49:25   |   1777 kali

Bandung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat (Kanwil DJKN Jabar) menjadi tempat penyelenggaraan penyuluhan di bidang Kehumasan pada 28 s.d. 30 Agustus 2013. Acara yang merupakan rangkaian roadshow penyuluhan dari Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) DJKN tersebut dihadiri oleh perwakilan dari seluruh KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai salah satu instansi publik, dewasa ini dituntut untuk lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang semakin cerdas dan kritis. Aparatur pemerintah khususnya DJKN harus lebih profesional dalam melaksanakan tugas. “Transparansi dalam hal informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat pun menjadi hal yang tidak kalah pentingnya,” ujar Kepala Bagian Umum Adriana Viveryanti saat membuka acara penyuluhan ini.

Sesuai dengan amanat PMK Nomor 132/PMK.01/2012 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan, Direktur Hukum dan Humas yang ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan DJKN berdasarkan KMK Nomor 278/KMK.01/2012 tentang PPID dan Koordinator PPID di lingkungan Kementerian Keuangan, mempunyai tugas baru dalam hal pengelolaan informasi.

Danny Hermanto, Kepala Seksi Informasi Publik Direktorat Hukum dan Humas menjelaskan bahwa terkait pemberian informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, hingga saat ini belum ada pelimpahan wewenang kepada unit vertikal. “Dengan demikian permintaan masyarakat terhadap informasi harus tetap melalui persetujuan Direktur Hukum dan Humas,” tegas Danny. Walaupun terlihat merepotkan dan “njelimet”, namun menurut Danny hal tersebut akan menjadi pekerjaan rumah bagi Direktorat Hukum dan Humas untuk mengembangkan system yang memudahkan unit vertikal DJKN dalam memberikan informasi. “Kedepannya kami bekerjasama dengan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi akan merancang dan mendesain system yang dapat memudahkan unit vertikal dalam hal pengelolaan informasi publik,” lanjut Danny.

Menurut Danny, informasi yang dimiliki, tidak semuanya dapat disebar ke ranah publik. Ada yang merupakan informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat (publik), ada juga informasi yang dikecualikan. Ada informasi yang dapat diketahui dan diperoleh langsung tanpa permintaan resmi, tapi ada juga informasi yang harus melalui prosedur (SOP) yang telah ditentukan untuk dapat memperolehnya.

Informasi yang dapat diketahui langsung oleh masyarakat luas, misalnya informasi dan berita kegiatan yang biasa dibaca di website DJKN (www.djkn.depkeu.go.id). Namun tidak semua informasi yang ada di website dapat diakses secara luas, ada juga yang dibatasi aksesnya melalui login terlebih dahulu.

Website DJKN saat ini sudah mengalami penyempurnaan. Pada versi lama semua pegawai kementerian Keuangan yang terhubung dengan jaringan Intranet Kementerian Keuangan dapat mengakses semua data dan informasi yang ada pada website. Sejalan dengan kebijakan Pelayanan Informasi Publik, website DJKN versi yang baru memuat informasi lebih beragam namun dibatasi aksesnya. Untuk mengakses informasi dan data tertentu yang sifatnya internal, diperlukan username dan password yang hanya dimiliki oleh pegawai DJKN. Nama lainnya adalah Single Sign On System (SSO).

Pada dasarnya semua pegawai telah didaftarkan pada system SSO-DJKN tersebut secara otomatis, sehingga setiap pegawai tidak perlu lagi melakukan pendaftaran secara manual. Untuk dapat menggunakan akunnya tersebut, setiap pegawai diwajibkan melakukan proses klaim akun. Proses klaim akun ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan akun oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dengan kepemilikan Akun SSO-DJKN, setiap pegawai dapat berkontribusi lebih aktif pada website DJKN serta dapat memberi masukan, saran terkait pengelolaan  konten website DJKN. Selain itu, website DJKN juga merupakan informasi resmi yang dapat digunakan oleh organisasi sebagai sumber rujukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi DJKN.

Menurut Arifin Nurhartanto, staf pada Subdit Humas, menyampaikan bahwa ke depannya pengiriman berita tidak hanya berasal dari PIC Kehumasan/kontributor tetap pada unit vertikal, tetapi siapa saja dapat menjadi kontributor. Namun demikian, demi ketertiban dan keabsahan, berita yang akan dimuat harus melalui persetujuan pejabat yang berwenang, dalam hal ini Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi (Kabid KIHI) pada Lingkungan Kanwil dan Kepala Seksi HI pada lingkungan KPKNL, minimal pada naskah berita harus diberikan paraf dari atasan langsung.

Acara berlangsung menarik dan interaktif. Peserta terlihat antusias dalam menyampaikan pertanyaan, baik seputar PPID maupun Website baru DJKN. Acara kemudian ditutup oleh Kepala Seksi Informasi Budi Sulistiani mewakili Pelaksana harian Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi. (Hadiwijaya – Bidang KIHI Kanwil DJKN Jabar/edited by arf)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini