Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kehumasan dan Pengelolaan Informasi: Elemen Penting yang Seringkali Terabaikan
N/a
Selasa, 10 September 2013 pukul 16:39:29   |   1433 kali

Pekanbaru - Direktorat Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK) dalam rangka memberikan sosialisasi terkait layanan informasi publik dan portal DJKN. Sosialisasi dilakukan dalam rangka menekankan pentingnya peran kehumasan dan perlunya perlakuan yang hati-hati atas informasi dan dokumen yang dimiliki oleh kantor vertikal DJKN. Bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN RSK pada hari Kamis (6/9/2013), acara yang dihadiri oleh para pejabat bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI) pada Kanwil dan Seksi Hukum dan Informasi (HI) pada KPKNL ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan dibuka oleh Kabid KIHI Syukriah HG selaku tuan rumah dan langsung dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat (Subdit Humas) Erris Eka Sundari sebagai narasumber.

Konsentrasi bidang kehumasan saat ini adalah membangun dan mengembangkan citra positif tentang tugas, fungsi, kebijakan, dan pelayanan serta hubungan baik internal maupun eksternal DJKN. Dalam penerapannya, fungsi kehumasan yang di kantor vertikal dijalankan oleh Bidang KIHI pada Kanwil dan Seksi HI pada KPKNL ini dapat dieksplorasi sesuai dengan karakter dan potensi daerah masing-masing. Banyak sekali media atau sarana yang dapat digunakan, seperti misalnya melakukan press release pada koran lokal, DJKN goes to campus, ataupun mengakomodasi para siswa SMP/SMA dalam melakukan kunjungan ke kantor vertikal DJKN.

Selain penjabaran tentang kehumasan, penekanan lebih diberikan oleh Erris dalam pemberian materi terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan berdasarkan  UU Nomor 14 Tahun  2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunannya, Kementerian Keuangan pun turut bertanggung jawab dalam hal pengelolaan informasi publik. ”Sengketa infomasi ini juga banyak. Orang bisa mengajukan keberatan kalau kita menolak memberikan informasi, dan ini keberatannya yang menanggapi adalah Pak Dirjen,” pungkas Erris terkait dengan keberatan yang dapat diajukan oleh stakeholder apabila PPID menolak memberikan informasi. Keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal selaku atasan dari PPID yang dijabat oleh Direktur Hukum dan Humas. Erris juga membahas tentang peran kantor vertikal DJKN sebagai penerima permohonan informasi dan penerus permohonan informasi tersebut beserta formulir kepada PPID.

Dalam acara ini baru disadari oleh sebagian peserta bahwa ternyata ada beberapa informasi dan dokumen yang selama ini telah diberikan secara mudah dan tanpa pertimbangan yang matang kepada stakeholder yang bisa jadi nantinya akan ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan/rahasia.

Materi terakhir diberikan oleh Qori Kharismawan. Qori membahas tentang website DJKN, dengan penekanan pada penggunaan akun Single Sign On (SSO) dalam membuka informasi dan peraturan internal DJKN, dan juga tentang keberadaan mini website kantor vertikal DJKN yang telah bisa dimodifikasi dan diisi dengan kontribusi berita oleh PIC masing-masing kantor. (Timothée K.M)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini