Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN Sumut Serahkan Dua SK Menteri Keuangan Pemantapan ABMA/C ke Pemda
N/a
Selasa, 10 September 2013 pukul 15:09:39   |   579 kali

Medan – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara Hady Purnomo selaku Ketua Tim Asistensi Daerah (TAD) Sumatera Utara, dengan didampingi anggota TAD dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyerahkan dua Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Pemantapan Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) pada 28 Agustus 2013 di Aula Kanwil DJKN Sumatera Utara, Medan.

Adapun pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerima yaitu Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPKAD) mewakili Bupati Tapanuli Utara terkait dengan ABMA/C yang berlokasi di Tarutung dan Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKD) mewakili Bupati Nias Utara terkait dengan ABMA/C yang berlokasi di Lahewa.

Kepala Dinas DPKAD Tapanuli Utara menyampaikan rasa terima kasih atas penyerahan salinan keputusan Menteri Keuangan. Dengan pemantapan status hukum ini, terwujudlah kepastian  kepemilikan aset secara hukum yang akan menggairahkan fungsi pelayanan kepentingan umum dan peningkatan Sumber daya Manusia (SDM) melalui fungsi pendidikan

Senada dengan Tapanuli Utara, Kepala BPKD Nias Utara menyampaikan terima kasih atas pemberian SK Menteri Keuangan sebagai sarana kepastian status kepemilikan aset di daerah sehingga dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat serta mengharapkan dukungan yang berkesinambungan dari DJKN khususnya dalam pembinaan pengelolaan aset di daerah untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik, sehingga mampu meningkatkan hasil penilaian opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah menyerahkan salinan PMK, Hady Purnomo melanjutkan rapat bersama TAD ABMA/C guna membahas pending matters serta aset yang akan diusulkan untuk pemantapan status ke tim pusat. Dalam kesempatan rapat tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara selaku sekretaris TAD melaporkan ABMA/C yang ada pada wilayah kerja Kanwil DJKN Sumut sebanyak 139 aset. Dari 139 aset tersebut, yang telah dilakukan cek fisik sebanyak 83 aset, yang telah dimantapkan statusnya sebanyak 29 aset, yang masih menunggu proses pemantapannya di Tim Penyelesaian Pusat sebanyak sembilan aset. Pertemuan ini juga membahas usulan aset yang akan disampaikan ke Tim Penyelesaian Pusat untuk dimantapkan. Hasil pembahasan TAD dimaksud adalah dua aset yang disetujui untuk diusulkan. (Joslan Mt. Nainggolan-Kanwil Sumut/edited/bas)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini