Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kehumasan Garda Terdepan Angkat Citra Positif DJKN
N/a
Selasa, 10 September 2013 pukul 11:37:10   |   832 kali

Jakarta -  Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Subdirektorat Hubungan Masyarakat (Humas) mengadakan kegiatan Penyuluhan di Bidang Kehumasan di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta, Selasa 27 Agustus 2013. Kegiatan penyuluhan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI) Evi Askaryanti mewakili Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta. Dalam sambutannya, Evi menyampaikan bahwa kehumasan merupakan sarana untuk meningkatkan citra positif DJKN kepada stakeholders dan masyarakat.

Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Seksi Informasi Kanwil DJKN DKI Jakarta beserta Staf, dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Jakarta I s.d. V beserta Staf ini diisi oleh narasumber dari Direktorat Hukum dan Humas, yakni Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Debbi Siska, Kepala Seksi Komunikasi Publik Danny Hermanto, dan Staf Seksi Publikasi dan Dokumentasi Tajudin.

Di awal penyuluhan Debbi menjelaskan tugas dan fungsi  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DJKN, yang diamanatkan kepada Direktur Hukum dan Humas, dan juga menjelaskan kaitan tugas Kanwil DJKN terhadap keterbukan informasi publik. PPID dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 278/KMK.01/2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

“PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik“, papar Debbi. Debbi melanjutkan bahwa PPID merupakan pengejawantahan pelaksanaan keterbukaan dan pelayanan informasi publik kepada stakeholder dan masyarakat. Dalam pemaparannya disampaikan pula tentang informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik, dan informasi yang dikecualikan.

Melengkapi materi penyuluhan, disampaikan pula tentang media kehumasan DJKN yaitu portal DJKN sebagai sarana yang mengakomodir keterbukaan informasi publik yang dipaparkan oleh Danny Hermanto dan Tajudin. Dalam pemaparannya, Tajudin menjelaskan bahwa portal yang baru saja mengalami perubahan ini memiliki tampilan dan fitur-fitur baru. Antara lain adalah modul pengiriman berita/artikel, fasilitas komentar, dan fasilitas lainnya yang dibuat agar portal DJKN dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai media publikasi DJKN dan media informasi bagi masyarakat, sehingga tujuan kehumasan sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi dan membangun citra positif  DJKN dapat tercapai.

(Teks/Foto: Harry Budiarto, Bidang KIHI, Kanwil DJKN DKI Jakarta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini