Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktorat Lelang Gali Potensi Lelang Melalui Workshop
N/a
Rabu, 24 Oktober 2012 pukul 07:57:01   |   704 kali

Palembang - Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan pelaksanaan lelang secara komprehensif, khususnya bagi instansi pemerintah pusat/daerah dan perbankan, serta sekaligus merupakan bentuk penggalian potensi lelang yang bertujuan meningkatkan frekuensi lelang, Direktorat Lelang bekerja sama dengan Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil IV DJKN) Palembang mengadakan Workshop Lelang pada hari Kamis, 11 Oktober 2012 bertempat di Ballroom Singosari Hotel Swarna Dwipa. Workshop ini diikuti 120 peserta dari berbagai Kementerian Negara/Lembaga (K/L), Pemerintahan Daerah (Pemda) di Propinsi Sumatera Selatan, perbankan, Badan Usaha Milk Negara/Daerah (BUMN/D) yang berada dalam wilayah kerja Kanwil IV DJKN Palembang.

Workshop lelang yang bertemakan “Sinergi Pelaksanaan Lelang di Kementerian Negara/Lembaga, BUMN/D, Pemda, dan Perbankan” dibuka oleh Kepala Kanwil IV DJKN Mustafa HAW. Dalam kesempatan ini, Mustafa menyampaikan capaian kinerja lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Kanwil IV DJKN dimana pokok lelang, bea lelang, frekuensi lelang, dan  bea lelang pegadaian sampai dengan bulan September 2012 telah melebihi target yang ditetapkan untuk tahun 2012.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Direktur Lelang Purnama T. Sianturi, didampingi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Barang Milik Negara (BMN) I Asep Suryadi dengan moderator Kasubdit Bina II Ida Novianty terkait pelaksanaan lelang secara komprehensif yang meliputi proses dari awal pelaksanaan lelang hingga kegiatan setelah pelaksanaan lelang. Direktur juga menjelaskan beberapa hal terbaru yang menjadi kebijakan Direktorat Lelang, seperti pemberlakuan Kutipan Risalah Lelang dengan menggunakan security paper dan rencana pemberlakuan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang lelang, apabila revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan telah disahkan. Dalam workshop ini, peserta juga diberikan kesempatan bertanya hal-hal yang berkaitan dengan lelang dan permasalahan BMN.

Workshop diakhiri dengan pembacaan doa, dilanjutkan dengan sesi ramah tamah bagi peserta sosialisasi. Diharapkan para peserta dapat memperoleh manfaat dari kegiatan ini dengan lebih memahami pengertian, pelaksanaan, dan permasalahan mengenai lelang secara utuh sebagaimana aturan yang berlaku sehingga tercipta sinergi pelaksanaan lelang di K/L, pemda, dan perbankan. (Agus - Kanwil IV DJKN Palembang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini