Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Selalu Tingkatkan KKKS (Komunikasi, Koordinasi, Kerja Sama dan Sinergi)
N/a
Kamis, 05 September 2013 pukul 16:36:38   |   1133 kali

KKKS dimaksudkan bukanlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yaitu kontraktor yang memiliki kotrak kerja sama dengan Pemerintah R.I. c.q. SKK Migas, yang saat ini ramai menjadi berita utama di berbagai media karena kaitannya dengan kasus penyuapan Kepala SKK Migas. KKKS dimaksudkan disini adalah penggalan dari sambutan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, Indera Widajanto, dalam Kegiatan Serah Terima Asli Sertifikat BMN Berupa Tanah di Wilayah Kerja KPKNL Singaraja Tahun Anggaran 2013, yang diselenggarakan pada Hari Jumat, 23 Agustus 2013 di Aneka Villas & Spa Lovina, Buleleng.

Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata dari keberhasilan membangun KKKS antara berbagai pihak yang terkait dalam Program Percepatan Sertifikasi BMN Berupa Tanah di Wilayah Kerja KPKNL Singaraja, baik Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Karangasem, Para Satuan Keja (satker) Kementerian/Lembaga (K/L) Subjek Hak Pakai, berbagai pihak terkait lainnya seperti kelurahan/perbekel, pemerintah daerah setempat, dan tentu KPKNL Singaraja, selaku Pengelola Barang yang memainkan peran sebagai Asset Manager, sebagaimana harapan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto, dalam Rapat Koordinasi Sertipikasi BMN dengan Para Kepala Kantor Wilayah DJKN dan Kepala KPKNL di Seluruh Indonesia, yang diselenggarakan sebelumnya pada Hari Senin, 19 Desember 2013, di Hotel Alila Jakarta.

Dalam Laporan Pelaksanaan Program Percepatan Sertifikasi BMN Berupa Tanah di Wilayah Kerja KPKNL Singaraja, yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelola Kekayaan Negara (PKN), Dodik Heru Nugroho, bahwa KPKNL Singaraja pada awalnya diberikan Target Penerbitan Sertifikat pada Tahun Anggaran 2013, sebanyak 30 (tiga puluh) bidang untuk keseluruhan satker di bawah pembinaan/assistance KPKNL Singaraja, sesuai keseluruhan jumlah BMN belum bersertipikat yang telah dimasukkan pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tanah Pemerintah (SIMANTAP). Kepala Seksi PKN yang lama bertugas menangani piutang negara ini sebelumnya, mengemukakan bahwa KPKNL Singaraja menerapkan strategi program percepatan sertifikasi ini melalui 4 (empat) tahapan. Tahap pertama, penyelenggaraan Rapat Tripartit Verifikasi Data, Informasi, dan Dokumen Kelengkapan Sertipikasi pada 21 Mei 2013 untuk objek tanah di Kabupaten Karangasem dan pada 28 Mei 2013 untuk objek tanah di Kabupaten Buleleng. Tahap kedua, Revisi dan Penetapan Objek Sertipikasi, dilaksanakan setelah dari hasil verifikasi dan monitoring pelaksanaan hasil verifikasi ternyata terdapat beberapa objek tanah yang tidak dapat memenuhi kreteria-kreteria yang ditetapkan untuk menjadi objek penerbitan sertifikat sehingga harus dilakukan penggantian objek sertifikasi. Dari tahapan ini ditetapkan perubahan target sertifikasi untuk KPKNL Singaraja menjadi 31 (tiga puluh satu) bidang, termasuk di dalamnya satker di bawah pembinaan/assistance KPKNL Denpasar yang objek tanahnya berada di Wilayah Kerja KPKNL Singaraja. Tahap ketiga, proses permohonan hak dan penerbitan sertifikat hak pakai. Pada tahapan ini, Para Petugas KPKNL Singaraja, selaku asset manager, selalu melakukan monitoring dan bahkan seringkali terlibat langsung di lapangan apabila ditemukan berbagai kendala untuk mencari solusi yang tepat sesuai ketentuan, bersama-sama para petugas Kantor Pertanahan. Tahap keempat, selalu dilakukan evaluasi setiap dua pekan dan setiap saat ditemukan permasalahan di lapangan. Termasuk pada kegiatan serah terima sertifikat yang telah berhasil diterbitkan ini. Sampai dengan 23 Agustus 2013, telah berhasil diterbitkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah R.I. c.q. K/L yang bersangkutan sebanyak 26 (dua puluh enam) bidang atau 83,87%. Kekurangan sebanyak 5 (lima) bidang sedang dalam proses di kantor pertanahan dan kantor pertanahan memperkirakan sebelum 24 September 2013 yang merupakan tanggal kelahiran Undang-undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) sertifikat-sertifikat tersebut dapat diterbitkan.   

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Made Sudarma, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng siap membantu program percepatan sertifikasi BMN dan tentunya harus didukung oleh seluruh satker terkait dengan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir kegiatan tersebut dilakukan serah terima sertipikat asli kepada para Kepala Satker K/L dan Kepala KPKNL Singaraja memberikan apresiasi berupa Piagam Penghargaan dan ucapan terima kasih  kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Karangasem berikut Para Kepala K/L Subjek Sertifikasi BMN Berupa Tanah, atas prestasi, perhatian, dan kerja samanya yang sangat baik bagi pencapaian target sertipikasi BMN berupa tanah ini. Selalu Tingkatkan KKKS di masa mendatang mengingat Program Percepatan Sertifikasi BMN Berupa Tanah ini masih berlanjut sampai dengan Tahun 2015 sesuai dengan Road Map Sertipikasi.

(Penulis:  Sukanari, editor :  Dodik Heru Nugroho, Fotografer :  Leonard Simanjuntak)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini